Status tanah 130 hektar di kebun coklat sudah dilepas secara adat oleh Albertus Kaize

Keluarga Kaisepo, Viktor Kaisepo, menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah – Jubi/Frans L Kobun
Keluarga Kaisepo, Viktor Kaisepo, menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah – Jubi/Frans L Kobun

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Merauke, Jubi – Status tanah seluas 130 hektar di kebun coklat, Kampung Hidup Baru, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, telah dilepas secara adat oleh pemilik ulayat, Albertus Kaize, tanggal 24 Mei 1995 silam.

Read More

Pelepasan itu ditandai dengan membunuh seekor babi yang disaksikan masyarakat dari Kampung Salor. Dengan demikian, status tanah dimaksud adalah milik HP Kaisepo.

“Saya ingin mengatakan bahwa tanah seluas 130 hektar adalah milik Kaisepo, karena telah dilakukan pelepasan adat. Dengan demikian, saat ada yang memasang sasi beberapa waktu lalu, tentunya kami tidak terima,” ungkap perwakilan keluarga Kaisepo, Viktor Kaisepo, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2019).

Dikatakan, terdapat juga dokumen surat pelepasan tanah yang dibuat di Salor Kampung tanggal 11 Mei 1995. Lalu di situ ada saksi-saksi ikut menandatangani  yakni Martinus Samkakai, Simon Basik-Basik, serta Yustinus Ndiken. Juga diketahui Kepala Distrik Merauke yang saat itu dijabat Gatot Marsigit.

“Dengan pelepasan secara adat disertai penandatanganan dokumen berupa surat-surat, maka tanah di kebun coklat sah milik Bapak HP Kaisepo,” tegasnya.

Sejak lahan itu menjadi milik keluarganya, lanjut dia, tahun 2014 silam dibangun panti asuhan untuk menampung anak-anak Papua dari sejumlah kampung.

“Kami tidak komersialkan lokasi dimaksud,” katanya.

Ditambahkan, saat pemalangan beberapa hari lalu, pihaknya juga tidak mengetahui.

“Saya tidak tahu siapa yang memalang. Begitu sore saya ke lokasi kebin coklat, palang juga sudah tak ada,” ungkapnya.

Dia berjanji akan melakukan komunikasi dengan Ketua Adat Salor Kampung, Melkior Yogel Gebze.

”Secepatnya saya akan bertemu Bapak Melkior untuk membicarakan lagi,” katanya.

Ketua Adat Salor Kampung, Melkior Yogel Gebze, beberapa hari lalu mengatakan pihaknya menyuruh masyarakat melakukan pemalangan dengan memasang sasi di lokasi kebun coklat yang akan digunakan untuk grasstrack pada PON tahun depan.

“Saya suruh palang, karena tuntutan ganti rugi senilai Rp1 miliar, tak kunjung diselesaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke,” tegasnya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply