
Papua No.1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Lembaga Masyarakat Adat Marind-Imbuti menggelar pertemuan untuk membahas polemik kepemilikan lahan di Lokalisasi Yobar, Kelurahan Samkai. Pertemuan menghadirkan pengelola lokalisasi dan Dinas Sosial Kabupaten Merauke.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Merauke Bronko Handoko dalam pertemuan tersebut tidak bisa menunjukkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan lahan. Karena itu, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Marind-Imbuti memutuskan mengembalikan hak kepemilikan lahan kepada pemilik ulayat.
“Dinsos Merauke tidak (bisa) menunjukkan sertifikat maupun (bukti) pelepasan tanah. Kalau Pemerintah Kabupaten Merauke menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tersebut, tentu LMA tidak mungkin menyuarakan seperti begini (memutuskan mengembalikan lahan kepada pemilik ulayat),” kata Wakil Ketua LMA Marind-Imbuti Hendrikus Hengky Ndiken, Jumat (24/1/2020).
Bronko mengaku belum bisa mengambil keputusan lebih lanjut mengenai klaim kepemilikan lahan di Lokalisasi Yobar. “Saya baru beberapa pekan sebagai sekretaris dinas. Jadi, masih mencari bukti-bukti lain kepemilikan tanah.”
Kawasan Lokalisasi Yobar disegel atau dipalang Linus Samkakai yang mengklaim sebagai pemilik ulayat lahan. Dia menuntut ganti rugi senilai Rp800 juta kepada pemerintah setempat.
Bronko mengatakan mereka hanya memiliki surat pengukuran tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Adapun bukti sah lain masih dicari untuk memastikan lahan tersebut milik pemerintah setempat. (*)
Editor: Aries Munandar






