Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Anselmus Bume Samkakai, pemilik ulayat tanah di lokasi stasiun pompa air milik PT Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Merauke di jalan Parakomando, melakukan pemalangan area dimaksud, lantaran belum adanya penyelesaian pembayaran ganti rugi.
Pantauan Jubi, Jumat (1/11/2019), pemilik ulayat sudah melakukan pemalangan di pintu masuk area stasiun pompa dengan memasang sasi berupa janur, pisang, serta tebu. Juga onggokan kayu, agar petugas tak masuk ke area stasiun pompa air.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Merauke, Ignasius Ndiken, yang dtemui di lokasi pemalangan mengungkapkan dirinya mendampingi pemilik ulayat Anselmus Bume Samkakai untuk bertemu Bupati Merauke, Frederikus Gebze, serta Kabag Hukum Setda Merauke, Yoseph Gebze.
Setelah bertemu, Bupati Freddy langsung merespons dengan mengeluarkan disposisi untuk pembayaran. Hanya saja, hingga sekarang pembayaran itu tak kunjung direalisasikan.
“Kami juga sudah bertemu Pak Yoseph Gebze dan dijanjikan satu minggu diselesaikan. Tetapi tidak ada tindaklanjut, sehingga pemilik ulayat mengambil langkah pemalangan,” ungkapnya.
Menyangkut tuntutan ganti rugi, Ignas mengaku sesuai permintaan pemilik ulayat adalah Rp1 miliar. Itu atas kesepakatan bersangkutan bersama keluarganya.
Sementara itu pemilik ulayat, Anselmus Bume Samkakai, menambahkan langkah pemalangan dilakukan karena dari tahun ke tahun, pihaknya berusaha untuk penyelesaian. Hanya saja, tak ditanggapi dengan positif.
“Ya, karena tak ada respons pemerintah dan PT PDAM Merauke, saya mengambil langkah memalang pompa air ini, agar masalah ini ada penyelesaian,” tegasnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari