Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Ketua Bawaslu Nabire, Markus Madai mengatakan, dalam penanganan pelanggaran Pilkada dibutuhkan partisipasi masyarakat .
Artinya, jika terdapat pelanggaran maka masyarakat memiliki hak untuk melaporkan kepada penyelenggara (Bawaslu). Sebab Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri tanpa mendapatkan informasi dan bukti dari masyarakat.
“Jadi dalam pengawasan jangan hanya biarkan Bawaslu bekerja sendiri, masyarakat bisa melapor bila mengetahui, Bawaslu siap menunggu laporan,” kata Markus Madani ketika meninjau pencoblosan di TPS 06 kelurahan Karang Mulia Distrik Nabire. Senin (13/12/2020) lalu.
Menurutnya, jika terdapat pelanggaran pemilu, jangan aduannya dilaporkan ke media sosial. Sebab itu tidak dapat menyelesaikan masalah sengketa pemilu.
Kata dia, sejak hari pencoblosan 9-13 Desember, Bawaslu baru menerima sejumlah pengaduan, dua di antaranya temuan Bawaslu dan dua laporan masyarakat. Misalnya mobilisasi masa, politik uang, pelanggaran administrasi dan sebagainya. Dua pelanggaran mengakibatkan PSU di sembilan TPS dan dua lainnya pidana. Untuk pidana akan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu.
Sementara dari sekian pelanggaran ada yang ditemukan Bawaslu dan laporan dari orang lain (tim sukses, penyelenggara tingkat bawah atau masyarakat).”Dan kesalahan fatal terjadi di penyelenggara tingkat bawah,” tutur Madai.
Untuk itu, Dia berharap kepada masyarakat agar selalu berpikir positif, belajar tata krama dalam bermedia sosial
“Jadi sekali lagi kalau ada temuan lapor ke Bawaslu, jangan ke Facebook,” harap Madai.
Anggota Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa menambahkan bahwa jika ada laporan maka pihaknya akan menindak lanjuti.
“Intinya Bawaslu kerja berdasarkan laporan,” kata Sahempa.(*)
Editor: Syam Terrajana