SKPD diminta manfaatkan sisa waktu kerja

Portal Berita Tanah Papua No. 1 | Jubi ,

Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayahnya untuk memanfaatkan waktu sisa kerja sesuai surat edaran yang telah diterbitkan.

Asisten bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri mengatakan surat edaran yang diberikan badan keuangan dan ditandatangani sekretaris daerah harus diikuti, sehingga sampai dengan 30 Desember 2016 semua kegiatan bisa dipertanggungjawabkan.

"19 Desember pemerintahan sudah libur sampai dengan 28 Desember 2016, untuk itu saya minta ini disesuaikan dengan daya serap setiap SKPD," kata Auri dihadapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti apel rutin, di halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (5/12/2016).

Disamping itu, ujar Auri, ada pertemuan khusus dalam rangka laporan pertemuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun anggaran 2000 sampai dengan 2015.

Untuk itu, seluruh SKPD dan pejabat yang menangani temuan temuan di masing masing SKPD diwajibkan untuk hadir, mengingat ini kesempatan untuk berkonsultasi dengan BPK sehingga bisa dicari jalan keluar.

"Saya harap kegiatan ini bisa diikuti oleh seluruh SKPD dan pejabat yang menangani temuan di masing masing SKPD sehingga masalah ini tidak berlarut larut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Umum Setda Papua Emi Enembe mengklaim, sampai dengan November 2016, daya serap anggaran di instansinya sudah mencapai 75 persen. Sedangkan sisa 25 persen akan diserap pada Desember.

"Sebagian besar kegiatan fisik sudah diselesaikan dan tuntas. Karena itu saya bersyukur kepada Tuhan," kata Enembe. (*)

Related posts

Leave a Reply