
Jayapura, Jubi – Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Timika meminta Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Dogiyai.
Uskup Timika, Mgr. John Philip Saklil. Pr, mengatakan desakan pembentukan Pansus lantaran dalam enam bulan terakhir, sudah dua kali Dogiyai menjadi perbincangan khalayak di Papua karena kematian yang disebabkan oleh minuman beralkohol lokal (Milo).
“Pada Bulan Maret 2016, tercatat 4 orang meninggal dunia, dan 3 orang mengalami rabun permanen akibat Milo. Tak lama berselang, di bulan Juli 8 orang juga meregang nyawa oleh sebab yang sama,” demikian menurut John Philip Saklil kepada Jubi melalui rilis pers, di Jayapura, Jumat (2/9/2016).
Kesemua korban adalah pemuda berusia antara 17-35 tahun.
Menurut dia, berdasarkan data kronologi yang dilakukan pihaknya, kematian 12 Orang Asli Papua (OAP) dan 3 orang cacat permanen, bukanlah sebuah konsekuensi logis dari mengkonsumsi Milo tanpa merk semata. “Untuk itu, seluruh kesalahan tidak dapat ditimpakan kepada mereka. Banyak pihak yang semestinya bertanggungjawab atas kejadian ini,” ucapnya.
Ia menilai, tiga tahun berjalan Perdasi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Larangan Produksi, Distribusi dan Konsumsi Minuman Keras Beralkohol, yang dipertegas dengan adanya penandatanganan Pakta Integritas dan Surat Instruksi Gubernur Papua mengenai larangan minuman keras yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Papua, dalam kenyataannya tidak digubris oleh Dogiyai, baik oleh eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
“Hampir setiap hari dan di banyak tempat kami dapat melihat orang dalam kondisi mabuk. Hal ini disebabkan oleh fakta miras dapat diperoleh dengan mudah. Apalagi para pedagang di Pasar Moanemani dan Pasar Buton di Ikebo menjualnya secara bebas, padahal mereka tidak pernah mendapat izin,” kata John.
“Bahkan ditengarai, kalau miras juga dijual di markas Paskas dari Tim Raider 509 Kostrad berlokasi di sekitaran Bandara Moanemani, selain pengiriman miras yang selalu diloloskan oleh anggota TNI/Polri yang bertugas di pos KM 100, jalan poros Nabire-Paniai,” tambahnya.
Melihat cara dan kinerja aparat pemerintah, dewan perwakilan rakyat dan aparat keamanan yang bertugas di Dogiyai dalam kasus ini, SKP Keuskupan Timika berkesimpulan bahwa terjadinya segala bentuk kekacauan dalam kehidupan masyarakat Dogiyai disebabkan mandeknya roda pemerintahan sipil, tidak adanya pengawasan dewan terhadap layanan publik oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas utama mereka.
Selain itu, telah terjadi proses pembiaran struktural yang dirancang secara sistematis oleh negara yang diwakili oleh pemerintah sipil, dewan rakyat dan lembaga TNI/Polri di Dogiyai, dan telah terjadi ‘slow motion genoside’ terhadap OAP sebagaimana yang selama ini dikumandangkan di banyak negara.
“Untuk itu, kami merekomendasikan kepada DPRP untuk segera membentuk Pansus Dogiyai agar persoalan ini dapat ditangani secara serius, transparan, jujur dan adil. Selain itu, kami juga mendorong diberlakukannya Perdasi 15 Tahun 2013 dan surat instruksi gubernur,” tutupnya. (*)