Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Jayapura, Jubi – Sebanyak 2.179 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa kabupaten di Papua telah menggunakan sistem Noken dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 27 Juni 2018 lalu. Dari data KPU Papua, ada beberapa daerah yang dulu TPS-nya menggunakan sistem Noken namun setelah dilakukan pemutakhiran data kini sudah tidak menggunakan sistem tersebut.
Yang paling signifikan ada di Kabupaten Jayawijaya. Dari 581 TPS di kabupaten tersebut kini sudah ada 379 TPS yang sudah tidak menggunakan sistem Noken. Kabupaten Paniai dari 295 TPS tinggal tujuh TPS yang menggunakan sistem Noken.
Dari 29 kabupaten/kota ada sembilan kabupaten yang masih menggunakan sistem Noken. Sembilan kabupaten tersebut diantaranya Kabupaten Puncak, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Nabire, Paniai, Deiyai, Intan Jaya, Jayawijaya, dan Kabupaten Nduga.
Melihat persoalan sistem noken tersebut, pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua ada satu daerah yang 100 persen dimenangi oleh salah satu pasangan calon. Satu kabupaten tersebut adalah Kabupaten Mamberamo Raya.
Di Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng), pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Lukas Enembe dan Klemen Tinal (LUKMEN) meraih suara bersih atau 100 persen yaitu 33.271 suara, sedangkan kompetitornya tidak mendapatkan suara sama sekali alias nol.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Theodorus Kossay mengatakan, pihaknya hanya mensahkan hasil pleno yang telah dilakukan KPUD di tingkat kabupaten. Untuk perolehan suara seperti di Mamberamo Tengah itulah hasilnya.
“Seharusnya kalau ada pelanggaran yang dilakukan dalam sistem tersebut sudah harus diselesaikan di tingkat kabupaten,” katanya singkat menjawab pertanyaan Jubi.
Terpisah ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Metusalak Ifandi menambahkan soal Mamberamo Tengah memang hasil akhirnya seperti itu. Artinya kalau hal tersebut dianggap tidak wajar silakan saja dibuktikan sehingga bisa dilihat tidak wajarnya di bagian mana.
“Tetapi kalau hasilnya seperti itu maka kita sebagai penyelenggara tetap mensahkan hal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dan hingga kini kami belum mendapatkan laporan soal pelanggaran Pilkada di wilayah tersebut. Konsekuensi dari sistem noken ya seperti itu, dalam artian kalau seluruh masyarakat di wilayah tersebut sepakat memberikan suaranya kepada salah satu kandidat maka itu dinyatakan sah,” ujarnya. (*)