Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Proses perizinan di Papua saat terintegrasi dengan Sistem Informasi Tata Ruang atau Simtaru, sehingga tidak lagi terjadi izin ganda yang sebelumnya sering terjadi. Apalagi terkait dengan izin perkebunan dan tambang.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Papua, Muhammad Musa’ad mengatakan Simtaru menjadi salah satu aplikasi untuk memantau sumber daya alam dan perizinan dengan bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial.
“Jadi servernya ini ada di BIG, dengan demikian segala perizinan yang dikeluarkan dari tahun-tahun sebelumnya bisa terpotret. Apalagi saat ini kami juga konekan aplikasi ini dengan pelayanan terpadu satu pintu,” kata Musa’ad di Jayapura, Selasa (11/6/2019).
Apalagi kata Musa’ad, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggandeng pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Papua dalam upaya penyelamatan SDA Bumi Cenderawasih.
“Jadi SDA Papua yang luasnya sangat besar ini, kini telah menjadi perhatian bersama sehingga kedepan harus dikelola secara lebih baik lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Organiasai Perangkat Darah (OPD) atau SKPD teknis tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan atau menerbitkan izin, karena yang memiliki hak adalah pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
“Kami ingatkan tiga hal terkait pengurusan izin yakni, undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri sudah mengatur, harus melimpahkan seluruh izin kepada PTSP,” kata Koordinator Wilayah VIII KPK, Adlinsyah Malik Nasution.
Untuk itu, dirinya meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk melimpahkan seluruh pengurusan izin kepada PTSP. Artinya, jika ada yang ingin mengurus izin harus berkoordinasi dengan PTSP.
“Jadi jika ada orang memerlukan izin silahkan datang ke PTSP dan dokumennya tidak boleh berpindah, nanti orang-orang dari SKPD teknis yang datang memberikan analisis dalam rangka pemberian rekomendasi atau non izin,” ujarnya. (*)
Editor: Syam Terrajana