Simpan tujuh bungkus shabu-shabu, seorang IRT di Merauke diciduk polisi

Pelaku bersama barang bukti shabu yang diamankan Satnarkoba Polres Merauke - Jubi/Frans L Kobun
Pelaku bersama barang bukti shabu yang diamankan Satnarkoba Polres Merauke – Jubi/Frans L Kobun

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Merauke, Jubi – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Merauke, Rahmawati (36), yang berdomisili di Jalan Nowari, Kelurahan Karang Indah, diciduk anggota Satnarkoba Polres Merauke karena menyimpan tujuh bungkus shabu-shabu di rumah sewanya.

Read More

Kasat Narkoba Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Subur Hartono, kepada sejumlah wartawan, Jumat (3/5/2019), menjelaskan penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Rabu, 1 Mei 2019, sekitar pukul 17.00 WIT.

Dikatakan, dari pengakuan saksi atas nama Sewang, pihaknya mendapat informasi dari salah seorang informan jika di sekitar Jalan Nowari, sering dilakukan transaksi narkoba.

Saat itu, katanya, satnarkoba meminta informan membeli satu bungkus shabu. Setelah adanya perjanjian pembelian, orang yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu satu bungkus ke lokasi  yang telah disepakati bersama.

Lalu, jelas Kasat Narkoba, pelaku membuang sesuatu di salah satu tiang listrik di tempat dimaksud. Seketika juga dilakukan penangkapan sekaligus minta pelaku mengambil shabu yang dibungkus dalam kemasan rokok.

Dari situ, katanya, pelaku digiring ke rumah sewanya dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam bungkus shabu yang siap diedarkan. Dengan demikian, jumlah yang disita Satnarkoba sebanyak tujuh bungkus, juga beberapa peralatan lain.

Kasubag Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suhardi, menambahkan pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan kini dijebloskan di sel tahanan.

“Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, juga saksi-saksi lain. Karena tak menutup kemungkinan ada jaringan dibangun selama ini,” katanya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply