Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo menilai pelaporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua penyidik KPK yang menangani kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 sebagai upaya menghambat perkara. Dia menduga pelaporan yang kemduian menyeret penyidik ke sidang etik itu mengada-ada.
“Pelaporan ini tak terlepas dari upaya pihak tertentu untuk menghentikan proses penyidikan perkara, sehingga perkara ini tidak terbongkar sampai akarnya,” kata Yudi, Jumat, (25/6/2021) kemarin.
Baca juga : Suap Wali Kota Tanjungbalai ke penyidik KPK, Azis Syamsuddin dicegah ke luar ngeri
Dikabarkan tak lolos tes ASN, ini pernyataan penyidik KPK Novel Baswedan
Lagi, Penyidik KPK mundur setelah 15 tahun bekerja
Yudi mengatakan pernyataan itu juga disampaikan oleh kedua penyidik dalam pleidonya yang dibacakan saat sidang. Kedua penyidik juga mengatakan Dewan Pengawas KPK perlu menyoroti pihak pelapor, yaitu Agustri Yogasmara yang diduga menjadi operator anggota DPR Ihsan Yunus dalam pengadaan Bansos Covid-19.
“Majelis Hakim Etik, tidak bisa begitu saja melepaskan peran Agustri Yogaswara dalam perkara ini,” kata Yudi menjelaskan.
Dua penyidik juga menekankan bahwa berdasarkan alat bukti, saksi-saksi serta keterangan ahli selama sidang menegaskan tidak adanya perbuatan sewenang-wenang. Semua yang dilakukan penyidik dalam proses geledah dan pemeriksaan, masih sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menyakini bahwa hakim majelis etik Dewas KPK akan mengambil keputusan yang arif dan bijaksana,” kata Yudi menegaskan.
Tercatat dua penyidik yang menangani kasus bansos Covid-19 dilaporkan ke Dewas KPK dengan tuduhan bersikap sewenang-wenang. Pelaporan itu hingga kini masih dalam proses sidang etik. (*)
Editor : Edi Faisol