Papua No. 1 News Portal I Jubi
Malang, Jubi – Massa anti korupsi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur. Massa kecewa atas keputusan praperadilan yang memenangkan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Selain membawa aneka poster tuntutan, massa membeber berbagai meme Setya Novanto (Setnov). Massa sengaja mencetak meme-meme lucu dan menggelikan tersebut layaknya sebuah poster.
'Setya Novanto Berbuat Dosa Tuhan Yang Meminta Maaf', 'Cepi Wakil Tuhan Tapi Setya Novanto sekarang menjadi Tuhan', 'Ikut Dunia Lain Setannya yang Melambaikan Tangan', 'Setya Novanto Kebal Hukum di Negara Hukum'.
"Itu sindiran bagi Setnov. Dia beberapa kali lolos dari jerat hukum," kata Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Malang Corruption Watch (MCW) Fausi Wibowo di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (3/10/2017).
Menurutnya, masyarakat dibuat sakit hati dan kecewa atas putusan praperadilan yang memenangkan Setya Novanto. Keputusan hakim Cepi Iskandar dinilai sebagai sebuah dagelan yang tidak lucu.
Putusan tersebut dinilai memiliki sekian kejanggalan dan persoalan, salah satunya penolakan pemutaran rekaman bukti keterlibatan Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Karena itu besar dugaan putusan praperadilan tersebut tidak dikeluarkan berdasarkan pertimbangan yang tepat.
MCW meminta Komisi Yudisial (KY) agar memeriksa hakim Cepi Iskandar. Karena putusannya memenangkan koruptor dapat melanggengkan praktik korupsi di Indonesia. Potret ini justru menunjukkan wujud pengadilan di Indonesia yang semakin buruk di mata hukum.
Pihaknya juga meminta agar Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas manakala ditemukan dugaan penyelewengan yang dilakukan Cepi Iskandar.
Massa juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
"KPK tidak sendirian. Kita berada di belakang siap mendukung, apalagi, kasus E-KTP telah merugikan negara bermiliar-miliar untuk bancakan," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperpanjang pencekalan terhadap Setya Novanto. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, keterangan Setya diperlukan untuk para tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. "Beliau akan menjadi saksi untuk para tersangka, yang terakhir Dirut PT Quadra," katanya, Senin, 2 Oktober 2017.
KPK telah mengajukan surat permintaan cegah terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut dalam kasus korupsi e-KTP kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Pada waktu itu, surat pencekalan karena yang bersangkutan menjadi saksi dan akan diperpanjang sekiranya akan habis," ujarnya.
Permintaan pencegahan bepergian ke luar Indonesia terhadap Setya itu diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 10 April 2017 dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP. Proses cegah itu akan berakhir pada 10 Oktober 2017.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, hingga saat ini, KPK belum menarik kesimpulan lebih lanjut terkait dengan hasil praperadilan Setya Novanto.
"Karena kami sangat yakin sekali dengan apa yang telah kami lakukan kemarin dan dalam penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur," ucapnya di gedung KPK, Senin, 2 Oktober 2017.
Menurutnya, saat ini, KPK sedang mempertimbangkan langkah-langkah yang akan ditempuh selanjutnya. "Perlu diingatkan (bahwa) putusan ini baru praperadilan jadi kami tidak mau tergesa-gesa dalam mengambil langkah," katanya.
Priharsa menjelaskan, KPK masih mempelajari putusan dari praperadilan. KPK juga masih melakukan evaluasi secara mendalam pasca-putusan Jumat lalu. "Sekarang masih Senin, pimpinan ingin mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dan selengkap mungkin," ujarnya.
Informasi tersebut digunakan untuk mengevaluasi dan menginventarisasi kemungkinan langkah-langkah yang akan ditempuh.
Pada Jumat lalu, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan Setya Novanto dan membatalkan penetapan tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik. Setya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli lalu.
Senin malam ( 2/09/2017) , Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dikabarkan telah pulang dari Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Sebelumnya, dia sempat menjalani operasi dan rawat inap selama sepekan di sana.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan merasa senang dengan adanya kabar kepulangan Setya dari rumah sakit. Ia berharap Setya sehat kembali sehingga bisa beraktivitas seperti biasa.
"Tentunya, sekali lagi kita berharap (Setya Novanto) tetap sehat walafiat," katanya saat ditemui setelah memimpin sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Selasa, 3 Oktober 2017. (*)
Sumber: Merdeka.com/Tempo.co