Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyebut adanya kamar mewah dan khusus bagi narapidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi– Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto, mengklarifikasi kabar anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu yang menyebut adanya kamar mewah dan khusus bagi narapidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto atau Setnov. Temuan Ombudsman itu berdasarkan isnpeksi mendadak di Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta, Minggu (29/12/2019).
Menurut Ade Setnov hanya transit dan tidak masuk kamar hunian di Lapas Kelas 1 Cipinang, sebab akan dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto. “Sedangkan kamar yang dilihat tim Ombudsman disebut-sebut mewah dan khusus adalah kamar pengacara Setnov, (Fredrich Yunadi),” kata Ade Kusmanto.
Berita terkait : Kepergok keliaran, Setya Novanto dipindah ke tahanan teroris
Siapa sanggup penjarakan Setya Novanto?
Setya Novanto dan manfaat tertawa
Ade menyebutkan kamar Fredrich Yunadi yang sudah lebih dulu menjalani pidana di Lapas Kelas 1 Cipinang.
Kamar Fredrich berada di blok khusus “one man one cell”. Kamar di blok tersebut tidak mewah atau dikhususkan untuk Setnov maupun Fredrich, melainkan kamar untuk dihuni oleh narapidana sakit yang memerlukan perawatan kesehatan.
“Seperti menderita penyakit menular TBC, hepatitis, dan jantung,” ujar Ade menjelaskan.
Sebagian kamar tersebut juga diisi oleh narapidana bermasalah yang harus dipisahkan dengan narapidana lainnya lantaran mengganggu keamanan dan ketertiban.
Ade menegaskan bahwa Setnov belum menempati kamar huniannya di Lapas Kelas 1 Cipinang, karena sedang menjalani berobat jalan di RSPAD Gatot Soebroto. Sedangkan semua narapida
dapat dipindahkan sementara untuk menjalani berobat terencana dan rawat inap, dengan pertimbangan letak rumah sakit yang dirujuk berada di luar provinsi.
“Hal itu merujuk pada pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” kata Ade menjelaskan.
Selain itu ia mengacu keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-35.OT.02.02 Tahun 2018 tentang Standar Perawatan Kesehatan Rujukan Bagi Tahanan, Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, tanggal 28 September 2018. Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.258.PK.01.06.01 Tahun 2017, tanggal 28 Desember 2017, dan pada Sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 27 November 2019.
Ia menejelaskan proses pemindahan Setnov sesuai prosedur untuk dititipkan sementara di lapas terdekat dengan rumah sakit tempat berobat, dan tenaga pengawalan diserahterimakan kepada Lapas Kelas 1 Cipinang. “Lamanya berobat tergantung pendapat dokter yang menangani di RSPAD Gatot Subroto,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol