Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) khawatir keberadaan sektor pendidikan di Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan merubah paradigma lembaga pendidikan menjadi komersil. Keberadaan pasal pendidikan ini juga dianggap menempatkan bidang tersebut sebagai komoditas yang diperdagangkan.
“Hal ini dikhawatirkan FSGI berpotensi menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan,” kata Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, Rabu (7/10/2020).
Baca juga : Tak hanya hilangkan kewenangan daerah, Omnibus Law larang publik gugat Amdal
Klarifikasi merdeka.com atas tudingan hoaks UU Cipta Kerja
Omnibus Law menghancurkan masa depan manusia dan Tanah Papua
Menurut Heru, pendidikan masuk dalam kegiatan usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 huruf K UU Cipta Kerja. Selain itu pada Pasal 65, menyebutkan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha. Jika disesuaikan dengan Pasal 1 huruf d UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, definisi kata ‘usaha’ diartikan sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
“Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan. Padahal pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan,” ujar Heru menjelaskan.
Ia menilai keberadaan pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja tersebut bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apapun.
Tak hanya FSGI yang menolak hadirnya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja, Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa berencana mengajukan gugatan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal terkait pendidikan diatur pada paragraf 12 Pasal 65 UU Cipta Kerja terkait perizinan pada sektor pendidikan yang dapat dilakukan melalui perizinan berusaha. Sementara itu, Pasal 1 UU Cipta Kerja menjelaskan perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol