Seorang berkewarganegaraan Kanada dideportasi dari Fiji

Portal Berita Tanah Papua No. 1 | Jubi ,

Suva, Jubi – Seorang perempuan berkewarganegaraan Kanada yang bernama Karen Seaton dideportasi dari Fiji setelah melakukan protes terhadap peraturan kepemilikan tanah yang baru di negara itu.

Berdasarkan pasal 16 UU yang baru, seluruh penduduk asing yang memiliki lahan di wilayah Fiji diwajibkan membangun rumah senilai 120.000 dolar AS paling lambat akhir tahun ini. Jika tidak, maka penduduk asing tersebut wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari total nilai lahan yang mereka miliki.

Yang lebih memberatkan bagi Seaton, pemerintah mewajibkan pembayaran pajak itu setiap enam bulan. Ia lalu mengajukan protes kepada parlemen atas ketentuan baru yang memberatkan penduduk asing seperti dirinya.

Tanpa diduga-duga, petugas imigrasi menjemputnya secara paksa dari sebuah kamar hotel di Suva dan kemudian melakukan upaya deportasi secara paksa dengan cara memaksanya segera menaiki pesawat terbang yang akan menerbangkan Seaton ke Los Angeles. Padahal, Seaton memiliki surat izin tinggal dan legal di Fiji.

“Mereka masuk ke dalam kamar saya dengan cara mendobrak pintu. Lalu saya meminta hak saya untuk melapor ke kedutaan besar Kanada. Namun, mereka menolak permintaan saya. Mereka malah menarik lengan saya dengan paksa agar saya berhenti menelepon. Mereka lalu merampas dompet saya dan mengambil paspor. Saya bertanya kepada mereka mengapa saya dideportasi, namun jawabannya adalah karena itu atas perintah dari otoritas yang lebih tinggi,” ujarnya.

Menurut Seaton, ketentuan kepemilikan tanah yang kini diterapkan Fiji sesungguhnya meniru kebijakan pemerintah Zimbabwe di bawah kepemimpinan presiden Robert Mugabe. Karena adanya UU itu, kini banyak ekspatriat pemilik lahan di Fiji mulai ramai-ramai menjual tanahnya dengan harga rendah kepada penduduk asli Fiji. (*)

Related posts

Leave a Reply