Jayapura,29/4 (Jubi) – Ketua Divisi Teknis Pendaftaran KPU Kota Jayapura, Bernadus Mandowen menegaskan, sembilan anggota DPRD Kota Jayapura yang berpindah partai politik untuk maju di Pemilu Legislatif 2014 harus mengundurkan diri sesuai dengan UU yang berlaku.
“KPU akan tetap melaksanakan aturan bukan pelaksana kebijakan,” ujar Mandowen saat ditemui arsip.jubi.id, di Hotel Sahid Papua, Senin (29/4).
Menurutnya, dari hasil ferifikasi sementara yang berlangsung, ditemukan ada 9 anggota DPRD Kota Jayapura yang menyeberang parpol dan belum melengkapi surat pengunduran diri dari parpol asal.
Terkait hal tersebut, kata dia, salah satu pimpinan DPRD Kota Jayapura, HM Darwis Massi melalui telepon selularnya kepada arsip.jubi.id mengatakan, hal itu merupakan konsekuensi hukum politik tidak lagi mewakili dari partai asal dan harus diterima, “Kalo tidak ada surat pengunduran diri dari partai asal dan pengunduran dari DPRD, kita akan kesulitan akan ada konsekuensi hukum, kami tidak mau menanggungnya,” lanjut Massi
Sementara itu, Wa Ode Hanifah mengaku siap memberikan SK yang diminta KPU, akan tetapi ia juga mengingatkan KPU bukan lembaga yang melakukan PAW (Pemberhentian Antar Waktu). (Jubi/Sindung)