Seleksi CPNS di KKP beri kebijakan khusus bagi OAP

Foto ilustrasi tes CPNS di Papua. -Jubi/Dok
Ilustrasi peserta tes CPNS saat mengikuti ujian secara online – Jubi/Dok

“Ada formasi khusus bagi orang asli Papua,” kata Kepala Bagian Jabatan Fungsional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Suratno.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Sorong, Jubi – Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan kebijakan khusus bagi orang asli Papua. Saat ini seleksi CPNS di kementerian tersebut dilakukan untuk formasi 2019.

“Formasi CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan 2019 untuk wilayah Papua dan Papua Barat ada formasi umum, ada pula formasi khusus bagi orang asli Papua,” kata Kepala Bagian Jabatan Fungsional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Suratno, Senin, (3/2/2020), kemarin.

Baca juga : 122 lowongan CPNS Pegubin tak terisi

BKD Papua : Belum ada kejelasan terkait hasil tes CPNS 2018

Sebanyak 2.268 pelamar CPNS Kanwil Kemenkumham Papua verifikasi berkas

Meski tak menjelaskan jumlah kebutuhan CPNS di kementerian itu, namun Suroto memastikan telah menetapkan standar penilaian berbeda dengan formasi umum khusus formasi CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan khusus untuk putra-putri asli Papua.

“Seleksi dilakukan secara bersama pada Senin di Kabupaten Sorong yang diikuti 125 peserta CPNS KKP wilayah Papua dan Papua Barat,” kata Suratno menambahkan.

Menurut dia, tahapan seleksi dilakukan bertahap, pertama pengumuman yang diumumkan melalui website Kementerian Kelautan Perikanan. Kemudian verifikasi berkas dilanjutkan dengan tes kompetensi dasar dan setelah lolos mengikuti tes kompetensi bidang.

Jika peserta lolos tes kompetensi bidang, maka dilanjutkan dengan tes psikologi dan selanjutnya seleksi terakhir adalah tes wawancara sesuai dengan peminatannya.

“Seleksi yang dilakukan hari ini adalah seleksi kompetensi dasar bagi 125 peserta yang lolos seleksi berkas. Seleksi akan dilakukan secara berjenjang hingga pengumuman hasil CPNS KKP pada Maret 2020,” kata Suratno menjelaskan. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply