Selama 2021, Polres Jayawijaya tangani dua kasus dugaan penyalahgunaan dana kampung

Kapolres Jayawijaya, AKBP Muh. Safei AB (tengah) bersama Kabag Ops dan Kabag Ren Polres saat memberikan keterangan pers refleksi akhir tahun. -Jubi/Islami

Papua No.1 News Portal | Jubi

Wamena, Jubi – Polres Jayawijaya di tahun 2021 ini telah menangani dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, di antaranya penyalahgunaan dana kampung di dua desa di Jayawijaya.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Muh. Safei, AB saat jumpa media di Mapolres, Kamis (30/12/2021), menyebut dua kasus penyalahgunaan dana ini di dua kampung dan distrik berbeda.

Read More

“Untuk tindak pidana khusus yaitu korupsi, ada dua kasus, yang sampai kini tahap penyidikan dan sudah ada yang dilimpahkan,” kata Kapolres.

Menurutnya, penyalahgunaan dana kampung yang dilakukan oleh kepala kampung ini berasal dari laporkan masyarakat.

“Di 2022 ada satu tindak pidana khusus masih dalam tahap penyelidikan, mudah-mudahan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan,” katanya.

Sedangkan untuk tindak pidana umum, kata kapolres, selama 2021 ini masih didominasi kejahatan pencurian dengan kekerasan khususnya kendaraan bermotor, serta kasus penipuan.

“Untuk tindak pidana umum beda tipis dibandingkan 2020, di mana angka kejadian pencurian 173 kasus, di 2021 hanya 172 kasus yang dilaporkan, sehingga turunnya tidak terlalu signifikan walaupun kualitas kejahatan turun tetapi angka tindak pidana levelnya sama,” katanya.

Di sisi lain, kasus yang ditangani satuan narkoba, pada 2021 telah melakukan proses hukum sebanyak 13 kasus yang terdiri dari tindak pidana jenis narkotika ganja, sabu, dan minuman lokal yang difermentasi.

“Satuan narkotika melakukan penyelidikan 13 kasus yang perkaranya dilimpahkan ke peradilan. Data minuman beralkohol ini ada juga yang langsung dilakukan pemusnahan karena yang memproduksi melarikan diri,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, Iptu Mattineta menyebut untuk tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kampung, terjadi di Distrik Muliama dan Pugima.

“Untuk penyalahgunaan di salah satu kampung di Distrik Muliama, sudah ditetapkan tersangkanya yakni kepala kampungnya yang melarikan diri dan polisi telah mengeluarkan status DPO, di mana kerugian negara Rp 1.011.903.859 pada tahun anggaran 2019.”

Sedangkan di salah satu kampung di Distrik Pugima, kata dia, polisi telah menahan oknum kepala kampung di mana kerugian mencapai Rp 1.206.709.280 yang terjadi pada tahun anggaran 2018-2019, dan kasus ini telah masuk tahap I yaitu penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Tambahnya, hal ini semua atas pengaduan masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan hingga penyidikan. Ada juga pengaduan dan masuk dalam penyelidikan, namun hal itu tidak dilanjutkan karena yang dilaporkan tersebut telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Kalau bisa kembalikan kerugian negara berarti upaya hukum tidak diterapkan, sedangkan yang dua kampung ini tidak ada upaya untuk kembalikan kerugian negara,” kata Mattineta. (*)

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply