Sekretaris direktur rumah sakit ini membuat hasil PCR Palsu

Covid-19 Papua
Ilustrasi virus korona penyebab COVID-19. - pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Pelaku pembuatan surat hasil tes PCR palsu di Bandara internasional Sultan Hasanuddin, Makassar diringkus polisi usai buron selama tiga hari. Tersangka atas nama Endi (32) meupakan sekretaris direktur rumah sakit swasta di Makasar.

“Pelakunya orang yang sama atas nama Endi yang kita amankan dini hari tadi. Dia adalah sekretaris direktur rumah sakit swasta di Makassar,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Rusli, Mingu, (31/1/2021) malam.

Read More

Menurut Rusli, Endi membuat surat keterangan palsu itu di ruangan pimpinannya tanpa sepengetahuan pimpinan bersangkutan.

Sedangkan kaus itu terungkap saat 20 calon penumpang pesawat pengguna surat keterangan palsu gagal terbang dan harus menjalani rangkaian pemeriksaan usai dicek ulang petugas. ditangkap di rumah kerabatnya, di Kabupaten Maros, Minggu (31/1) dini hari.

Baca juga: IDI Papua: Perlu penambahan fasilitas pemeriksaan PCR di rumah sakit

Kasus itu diketahui Polsek Bandara Sultan Hasanuddin kemudian dibantu Polres Maros. Temuan ditindaklanjuti dan terungkap Kamis (28/1/2021), yakni surat keterangan rapid antigen palsu yang berkop salah satu rumah sakit swasta di Makassar.

“Pelaku diketahui sembunyi di rumah kerabat istrinya di Kecamatan Tanralili, Maros,” kata Rusli menjelaskan.

Pelaku mengakui perbuatannya itu hanya karena motif ekonomi. Tapi kasus ini tetap didalami lebih lanjut, termasuk sejauh mana keterlibatan perantara atau penghubung yang dimanfaatkan oleh pelaku, juga mendalami keterlibatan para calon penumpang.

“Pasal yang bisa dikenakan bagi pelaku adalah pasal 263 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan surat. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun,” katanya. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol 

Related posts

Leave a Reply