Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Bertempat di Kampung Kumbe, Distrik Malind, empat calon legislatif (caleg) terpilih dari DPD II Partai Golkar Kabupaten Merauke, menandatangani pakta integritas yang harus dijalankan selama lima tahun di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke.
Pakta integritas yang dibacakan Sabtu (19/10/2019) itu bersisi beberap poin, antara lain, pertama, menjaga integritas dan nama baik partai Golkar dengan penuh kesadaran dan bertanggung jawab serta menjunjung tinggi prinsip norma politik, jati diri sebagai wakil rakyat.
Kedua, dalam menjalankan tugas serta pengabdian, mengutamakan pelayanan dan mensejahterakan masyarakat serta senantiasa melaksanakan tugas dengan jujur, adil, dan bekerja untuk semua. Tidak menjalankan kebijakan diskriminatif dan perbedaan agama, etnis, suku, gender, daerah, dan posisi politik.
Ketiga, sesuai doktrin partai, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Golkar, harus sungguh-sungguh dijalankan dan memperkuat persatuan, harmoni, dan toleransi dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Merauke yang majemuk berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta NKRI.
Keempat, demi terciptanya rasa keadilan serta semangat pembangunan untuk semua dan bekerja keras meningkatkan taraf hidup rakyat yang miskin dan tertinggal melalui berbagai kebijakan yang bermanfaat bagi ekonomi kerakyatan.
Kelima, sebagai anggota DPRD Merauke, menghindarkan diri dari perbuatan korupsi termasuk suap yang melawan hukum dan merugikan negara serta menghindari diri dari bahaya (penyalahgunaan) narkoba dan asusila serta pelanggaran berat lain. Jika ditetapkan tersangka, terdakwa maupun terpidana, yang bersangkutan akan mengundurkan diri dan menerima sanksi sesuai ketetentuan partai.
Keenam, harus konsisten menyuarakan, memperjuangkan, dan mengusahakan kepentingan rakyat yang menjadi komitmen dasar Partai Golkar dalam mendorong terwujudnya masyarakat adil, makmur, dan sejahtera melalui tiga tugas pokok DPRD yakni legislasi, penganggaran, serta pengawasan.
Ketujuh, bersedia dikenakan sanksi administrasi hingga pemberhentian sebagai anggota Partai Golkar, apalagi melanggar hal hal yang telah dinyatakan dalam pakta integritas dan atas persetujuan Ketua DPD II Golkar Merauke.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Merauke, Herman Anitoe Basik-Basik, mengungkapkan pakta integritas berisi tujuh poin dimaksud harus dijalankan empat caleg terpilih DPRD setempat.
“Saya berharap apa yang dituangkan dalam pakta integritas, harus dijalankan dengan baik selama lima tahun menjadi wakil di lembaga DPRD Merauke,” ujarnya.
Salah seorang caleg terpilih DPRD Merauke, Dominikus Ulukyanan, mengatakan dirinya akan menjalankan pakta integritas yang dibacakan dalam HUT ke-55 Golkar. Ini adalah amanah dan wajib hukum dilaksanakan selama lima tahun.
“Ini adalah komitmen dari Partai Golkar. Kami menandatangani juga disaksikan ribuan pasang mata di Kampung Kumbe, Distrik Malind,” ungkapnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari