Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura mulai 1 Februari 2019 telah melarang penggunaan kantong plastik kepada pelaku usaha baik di pasar tradisional, retail hingga pusat perbelanjaan.
Larangan ini diikuti dengan Instruksi Walikota Jayapura Nomor 1 Tahun 2019, dengan tujuan menjaga kebersihan lingkungan dari penggunaan kantong plastik, dengan memberlakukan noken (tas khas Papua) atau alat untuk menyimpan barang belanjaan yang bisa digunakan berkali-kali.
Terkait hal itu, seorang pedagang bumbu dapur di Pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Sutaji mengatakan, penggunaan kantong plastik di pasar tradisional masih diperlukan untuk aktivitas jual beli di pasar.
“Kalau ada gantinya saya setuju saja, kalau tak ada, mau pake bungkus apa,” ujarnya saat ditemui dilapaknya, Jumat (1/2/19).
Menurutnya, larangan penggunaan kantong plastik akan menyulitkan khususnya bagi pedagang, karena belum ada alternatif penggunaan kantong plastik.
“Saya belum dapat sosialisasi. Harus ada gantinya dulu, kok langsung dikasi hilang begitu saja. Kalau pembeli bawa tempat sendiri lebih bagus, kalau tidak, terus mau pake bungkus apa,” jelasnya.
Pedagang bumbu dapur lainnya, Ramla mengaku sangat menyambut baik larangan penggunaan kantong plastik yang sedang diupayakan oleh pemerintah Kota Jayapura.
“Apa maunya pemerintah kami ikut saja, tapi kalau tidak pake kantong plastik kami mau pake apa. Saya sudah dapat sosialisasi. Tidak mungkin saya mau bawa keranjang dari rumah, terus saya kasi orang pake,” tuturnya.
Meski demikian, Ramla yakin, pemerintah pasti mempunyai solusi agar pedagang di pasar tradisonal tidak merasa terbebani dengan adanya larangan penggunaan kantong plastik.
Seorang penjual sagu, Salomina Marani mengatakan, penerapan larangan penggunaan kantong plastik belum bisa diterapkan di pasar tradisional.
“Apalagi ikan bau amis dicampur dengan sagu. Tidak bisa, harus pakai kantong plastik. Orang tidak mungkin bawa barang pakai tentengan lain. Apalagi, pegawai kantoran tidak mungkin mau bawa karung ke kantornya,” katanya.
Penjual kantong plastik, Wa Raba mengatakan, jika ingin meniadakan penggunaan kantong plastik, pemerintah harus menyetop produksi dari pabriknya.
“Kami hanya penjual, ada barang kami beli. Apalagi kami beli pakai uang bank, terus mau ganti pakai apa. Kalau modal sendiri tidak apa-apa, ini kami pakai modal dari bank,” ungkapnya.
Seorang pembeli, Koni mengaku, kebijakan ini sangat memberatkan bagi masyarakat. Apalagi, hampir sebagian besar konsumen datang dari pegawai kantoran yang pastinya merasa kesulitan.
“Kalau untuk swalayan besar boleh lah diterapkan larangan penggunaan kantong plastik tapi untuk pasar tradisional masih sangat membutuhkan, apalagi kalau beli ikan basah, pasti darahnya menetes. Solusinya, Pak Walikota mempertimbangkan kembali,” ungkapnya.
Koni menambahkan, jika larangan diterapkan tanpa ada solusi, maka dikhawatirkan sebagian pedagang di pasar tradisional akan kehilangan pembeli karena orang akan beralih untuk berbelanja ke pasar swalayan.
Sebelumnya, Walikota Jayapura, Benhur Tommi Mano mengatakan, sudah melaunching penerapan penggunaan kantong belaja alternatif sebagai pengganti kantong plastik di Kota Jayapura.
“Larangan penggunaan kantong plastik untuk mengurangi dampak limbah plastik yang timbul akibat penggunaan kantong plastik oleh warga Kota Jayapura. Kami sudah melakukan sosialisasi dengan para pengusaha pengguna plastik berbayar di semua toko swalayan dan semua stakeholder di Kota Jayapura,” ungkapnya. (*)
Reporter : Ramah
Editor : Edho Sinaga