Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Merauke, Jubi – Sebanyak 34 nara pidana yang beragama Islam mendapat remisi pada Hari Raya Idulfitri. Pemberian remisi bervariasi antara15 hari sampai satu bulan.
Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Merauke, Suroto, kepada Jubi Sabtu (16/6/2018).
Menurutnya, dari jumlah tersebut, tidak ada napi langsung bebas murni. Namun demikian, ada pengurangan hukuman.
Dikatakan, dengan remisi yang didapatkan, para napi termotivasi dan berkelakuan lebih baik di waktu mendatang. Sehingga nantinya ada pengurangan hukuman lagi jika ada hari besar keagamaan maupun lain-lain.
“Saya kira dengan pengurangan tersebut, hukuman dari napi sudah pasti berkurang juga,” tuturnya.
Ditambahkan, untuk mendapatkan remisi, minimal enam bulan telah menjalani hukuman. Lalu, memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan.
“Khusus tahanan, tidak bisa mendapatkan remisi. Karena belum mendapatkan hukuman berkekuatan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Merauke,” ungkapnya.
Sumarlan, seorang warga mengharapkan agar napi yang mendapat remisi, mengintropeksi diri dan menjalani sisa hukuman dengan baik.
“Tentunya orangtua yang hadir saat pemberian remisi anaknya juga senang. Kita berharap setelah keluar dari lembaga dapat hidup kembali dengan keluarga serta masyarakat sebaik mungkin,” pintanya. (*)