Papua No. 1 News Portal I Jubi,
Merauke, Jubi – Waka Polres Merauke, Komisaris Polisi (Kompol) Nyoman Bunia, menjelaskan sampel dari ribuan pil PCC yang disita dari pelaku I telah dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar untuk diteliti dan hasilnya akan menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hal itu disampaikan Waka Polres di ruang kerjanya, Kamis (12/10/2017). Lebih jauh Waka Polres mengatakan Kasat Narkoba Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nur Yanti, bersama dua anggotanya sudah berangkat ke Makassar dengan membawa sampel pil PCC. Sampel tersebut akan diuji di laboratorium forensik.
“Saya belum bisa memastikan berapa lama uji labfor. Namun paling lama satu minggu. Nantinya hasilnya akan dibawa pulang ke Merauke untuk dikembangkan sekaligus sebagai dasar hukum memroses pelaku I, warga di perumahan Kali Weda, Kelurahan Samkai,” katanya.
Dikatakan, kemungkinan besar pelaku I tidak bekerja sendiri. Pasti ada jaringan yang dibangun. Apalagi sebelumnya pelaku telah mengedarkan kurang lebih 6.000 pil PCC.
Sejauh ini baru I yang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi tak menutup kemungkinan ada tersangka baru karena penyidik Satnarkoba masih melakukan pengembangan.
“Saya minta masyarakat melaporkan jika ditemukan orang yang dicurigai mengkonsumsi pil PCC maupun obat berbahaya lain,” pintanya.
Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bahara Marpaung, mengaku tertangkapnya I yang membawa sekitar 4.000 pil PCC setelah diperoleh informasi dari jasa pengiriman barang. Dari situ, anggota bersama mengantar paket tersebut ke rumah I. Setelah dibuka bersama, jelas Kapolres, ditemukan ribuan pil di dalamnya. Anggota langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan. (*)