Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – 21 Kabupaten/Kota di Papua diberikan tenggat (deadline) sampai akhir Agustus 2018 oleh Penjabat Gubernur Papua Soedarmo, untuk membentuk tim terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS).
“Dari 29 kabupaten/kota di Papua, baru delapan kabupaten yang membentuk tim. Untuk itu saya dorong untuk segera dibentuk," kata Soedarmo kepada wartawan usai membuka desiminasi pembentukan tim terpadu, di Jayapura, Selasa (14/8/2018).
Meski tak menyebut kabupaten mana saja yang sudah membentuk tim ini, Soedarmo menilai keberadaan tim terpadu PKS sangat dibutuhkan setiap kabupaten/kota, dengan harapan bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara baik.
"Tentunya pembentukan tim harus disertai dengan surat keputusan, sebab tugas mereka adalah melakukan pencegahan, sehingga tidak masuk sampai ke dalam konfliknya," ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 25 Ayat 1 menyatakan, penanganan konflik sosial yang merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai aparatur pemerintah, juga merupakan bagian dari urusan pemerintahan umum, yang wajib dilaksanakan kepala daerah.
"Jadi sekali lagi, ini perintah undang-undang. Kalau tidak melaksanakan perintah undang-undang, ada sanksinya," kata Soedarmo dengan tegas.
Menanggapi itu, dirinya memerintahkan Kesbangpol 21 kabupaten/kota untuk segera melaporkan hal ini kepada masing-masing kepala daerah, agar segera membentuk dan mengeluarkan SK tim terpadu.
"Ini sangat penting, karena tim terpadu penanganan sosial ini memang merupakan kewenangan kepala daerah," katanya.
"Saya harap, dengan adanya tim terpadu PKS di setiap kabupaten mampu mencegah terjadinya konflik, menghentikan konflik sampai dengan pemulihan pasca konflik," tambahnya. (*)