Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Direktur PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), Deden Deni, dikabarkan meninggal dunia. Deden menjadi saksi kasus suap mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo terkait ekspor bibit lobster.
“Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (4/12/2021).
Meski begitu Ali menyatakan proses penyidikan perkara tersangka Edhy dan yang lainnya tidak terganggu. “Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuatan dugaan korupsi para tersangka tersebut,” kata Ali menambahkan.
Baca juga : Suap menteri Edhy Prabowo, dua tersangka lain masih buron
Ini profil Suharjito tersangka penyuap menteri Edhy Prabowo
Istri Edhy yang ikut diciduk KPK ternyata anggota DPR
KPK sebelumnya telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM perihal larangan bepergian ke luar negeri untuk Deden dan tiga orang saksi lainnya.
Selain Deden, mereka yang dicegah adalah istri Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo sekaligus anggota DPR RI, Iis Rosita Dewi; serta dua pihak swasta bernama Neti Herawati dan Dipo Tjahjo P.
“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi,” kata Ali menjelaskan
Langkah itu dilakukan demi kepentingan pemeriksaan saksi dalam proses penyidikan. “Agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri,” katanya.
Tercatat perkara dugaan suap ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol