Papua No. 1 News Portal | Jubi
Suva, Jubi – Sebuah RUU yang akan memberikan kepolisian Fiji kewenangan yang lebih besar dalam memberantas kejahatan telah menimbulkan rasa waspada di beberapa lapisan masyarakat.
RUU yang sedang pada tahap pengusulan itu akan memungkinkan anggota-anggota kepolisian untuk menyita komputer dan perangkat elektronik lainnya tanpa surat perintah dari hakim.
Mereka juga dapat meminta akses ke ‘aplikasi berbasis cloud, jejaringan, atau desktop’, dan jika seseorang menolak untuk menaati instruksi itu maka mereka dapat dipenjara hingga 10 tahun.
Menteri Kepolisian Fiji, Inia Seruiratu, mengatakan perubahan yang diusulkan ini akan memungkinkan polisi untuk menghadapi dunia kriminal yang berkembang pesat.
“Agar dapat lebih efektif dalam menangani bentuk-bentuk kejahatan yang baru, memberikan wewenang hukum untuk menggunakan bantuan teknologi modern dalam melawan kejahatan yang rumit and terorganisasi dan menerapkan hukuman bersikap pencegahan,” ungkapnya.
Namun RUU polisi tersebut telah dicap terlalu ketat oleh beberapa pengamat, termasuk aktivis pemuda Ben Daveta, yang khawatir RUU itu akan semakin membatasi kebebasan sipil.
“Menurut saya pemilihan waktunya ini tidak tepat,” katanya.
“Mereka harus lebih fokus dalam membangun kepercayaan dan keyakinan masyarakat terhadap mereka sebagai lembaga yang bertugas untuk melayani dan melindungi rakyat.” (Pacific Beat)
Editor : Kristianto Galuwo