Papua No. 1 News Portal | Jubi
Padang, Jubi – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi bekerja sama dengan Rumah Sakit Islam Siti Rahmah Padang, terhitung mulai 1 Januari 2020. Berhentinya kemitraan itu karena tidak ada kata sepakat dari kedua belah pihak untuk melanjutkan perjanjian.
“Perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan RSI Siti Rahmah berakhir pada 31 Desember 2019,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Asyraf Mursalina, Jumat, (6/12/2019).
Baca juga : Pemprov Papua akan bicarakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan pusat
Dinkes Jayawijaya akui belum semua masyarakat terima kartu BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bikin banyak pemda pusing tujuh keliling
Menurut Mursalina, kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit itu harus atas dasar suka dan kesepakatan kedua belah pihak. Sedangkan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS berjangka waktu satu tahun, mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
“Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan memiliki wewenang untuk membuat atau menghentikan perjanjian kerja sama dengan faskes,” kata Mursalina menjelaskan.
BPJS Kesehatan melakukan beberapa hal ketika memutuskan kerja sama dengan Faskes, di antaranya membuat analisis kebutuhan Faskes, melakukan kredensialing dan rekredensialing, serta meninjau ulang tingkat kepatuhan terhadap kontrak serta rekam jejak kerja sama yang sudah terjalin selama ini.
Dalam proses kredensialing dan rekredensialing, BPJS Kesehatan juga melibatkan Dinas Kesehatan kabupaten atau kota, asosiasi faskes, organisasi profesi, dan pihak lainnya yang dipandang relevan.
“Hal itu untuk memastikan hasil kredensialing atau rekredensialing yang dilakukan objektif dan mewakili kepentingan semua pihak terkait,” katanya.
Ia memastikan BPJS Kesehatan mempunyai standar untuk bekerja sama lagi dengan faskes, baik perjanjian kerja sama baru maupun pembaharuan. (*)
Editor : Edi Faisol