Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Polisi menggerebek sebuah rumah penampungan TKI ilegal di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, (16/3/2021). Petugas mengamankan 12 TKI, seorang di antaranya wanita, selebihnya laki-laki. Mereka adalah warga dari luar Pulau Karimun yang hendak diselundupkan ke negara tetangga Malaysia melalui jalur pelabuhan tikus.
“Kami turut mengamankan seorang diduga tekong kapal yang akan membawa para TKI ilegal tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun ajun komisarsi Herie Pramono, Selasa, (16/3/2021).
Baca juga :Dua pekerja migran asal NTT kembali meninggal
Polisi berhasil gagalkan pengiriman 13 calon TKI ilegal
Sekitar 5.000 TKI ilegal tiap bulan berangkat ke mancanegara
Hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan masing-masing TKI itu membayar uang senilai Rp4 juta kepada terduga tekong kapal demi bisa berangkat ke Malaysia.
Polisi sudah berkoordinasi dengan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) serta Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI). “Para korban (TKI) akan dikembalikan ke daerah asal,” ujar Herie menambahkan.
Kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para TKI ilegal beserta seorang terduga tekong kapal tersebut. (*)
Editor : Edi Faisol