Jayapura, 10/5 (Jubi) — Adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengakibatkan kerugian uang negara sekitar 85 miliar lebih, yang diduga dilakukan oleh dinas – dinas terkait dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD), maka pihak legislatif setempat akan melakukan pemangggilan.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Mamberamo Tengan, Agusthinus Gundigi, kepada Tabloidjubi.com, di Jayapura, Jumat, sekaligus menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPK – RI adalah tindakan korupsi keuangan negara oleh beberapa SKPD di Kabupaten Mamberamo Tengah, sehingga akan dilakukan pemanggilan.
“Penggunaan dana di SKPD cukup besar, termasuk juga terjadi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamberamo Tengah,” ujar Agusthinus Gundigi.
Pihaknya menyesalkan, adanya kasus tersebut, sebab dengan adanya kasus ini justru memperlambat proses pembangunan di daerah.
“Sebagai anak daerah sangat menyesal dengan kasus ini, yang berujung pada terlambatnya pembangunan Mamteng,” lanjutnya.
Dijelaskan, pemanggilan ini akan dilakukan secepatnya, selain sudah berkoordinasi dengan Bupati Mamteng. Apalagi kabupaten ini merupakan kabupaten baru, sehingga harus diatur secara baik.
“Kami akan evaluasi ini, dan memangil SKPD termasuk pihak ketiga pengusaha yang mengelola proyek di Mamteng. Dana Korupsi ini hanya tahun 2012, kurang lebih Rp. 85 miliar lebih. Karena itu, kami sementara masih peljari, dan DPRD akan evaluasi dan panggil SKPD dan pengusaha yang melakukan proyek di mamteng dan panggil satu-satu agar mencari tahu duduk persoalanya dimana,” tegasnya. (Jubi/Eveerth)