Jayapura, Jubi – Direktur RSUD Dok II Jayapura, Yerry Msen mengatakan, sesuai visi misi Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua, maka manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II Jayapura bertanggungjawab terhadap mutu pelayanan dan itu sudah dilakukan setiap harinya.
“Semua pelayanan kita sudah lakukan setiap hari, baik pelayanan untuk pasien rawat jalan, inap dan rujukan. Dari pembiayaan BPJS yang menjadi kendala untuksatu Indonesia ini, itu sudah kita lakukan. Sehingga pada penanganan pada pemanfaatan BPJS betul-betul rujukan yang dibawa dari Puskesmas,” kata Msen kepada wartawan, di Kota Jayapura, Papua, Minggu (28/9).
Dari catatan yang dimiliki, ujar Msen, yang dulunya setiap hari Instalasi Gawat Darurat (IGD) harus melayani pasien sebanyak 300 orang, kini turun sekitar seraturan orang, sehingga sistem rujukan di rumah sakit Dok II sudah kita lakukan.
Disamping itu, ujar Msen, dengan adanya Jaminan Kesehatan Papua (Jamkespa) pihaknya sangat terbantu. Namun yang menjadi permasalahan adalah, beberapa rumah sakit beberapa kabupaten, baik Jayapura, Keerom, Marthen Indey dan Dian Harapan sering kali merujuk pasiennya tanpa koordinasi terlebih dulu. Hal ini membuat terjadinya penumpuan pasien di IGD.
“Nah ini yang membuat pandangan saya sedikit terganggu. Maksud kami, rumah sakit lainya juga mendapat biaya Kartu Papua Sehat atau Jamkespa. Artinya sebelum membawa harus koordinasi terlebih dulu, ataupun pasien tersebut cukup dirawat disana saja nanti dokter kami yang kesana, sehingga tidak terjadi penumpukan di rumah sakit Dok II,” katanya.
Namun disisi lain, selaku Direktur RSUD Dok II, dirinya bangga dengan peran dokter-dokter spesialis yang ada di rumah sakit, dimana meskipun terjadi penumpukan pasien tetapi mereka mampu menyelesaikan tugas dan tanggung jawab.
“Saya bangga dengan dokter-dokter yang saya miliki, meskipun sering terjadi penumpukan pasien, tetapi mereka bisa menyelesaikan tugas mereka,” kata Msen.
Untuk meningkatkan pengelolaan pelayanan kesehatan, Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan kebijakan kesehatan. Diantaranya, peningkatan jumlah jaringan dan kualitas puskesmas/fasilitas kesehatan dasar, peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan, pengembangan sistem jaringan pelayanan kesehatan terutama bagi penduduk miskin, peningkatan sistem kesehatan rujukan.
Selain itu, peningkatan sosialisasi kesehatan lingkungan dan pola hidup sehat, peningkatan pendidikan kesehatan pada masyarakat sejak usia dini, pemberdayaan masyarakat agar mampu mandiri hidup sehat, peningkatan penanggulangan penyakit, peningkatan perbaikan gizi masyarakat, peningkatakan kebutuhan obat pelayanan kesehatan dasar, obat program, buffer stok dan pos obat kampung dan pengembangan jaminan kesehatan orang Papua (Jamskespa) bagi rumah sakit.
“Kebijakan yang sudah saya sebutkan tadi agar ditindaklanjuti dengan penyusunan dan implementasi program dan kegiatan pelayanan kesehatan baik di Puskesmas dan jaringannya serta rumah sakit yang perlu didukung kepastian hukum berupa Perdasus kesehatan dan peraturan pelaksanaannya sebagai implementasi undang-undang Otsus di bidang kesehatan,” kata Asisten II Sekda Papua, Elia Loupatty. (Alexander Loen)