Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar polisi memproses kasus-kasus hukum Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang tersendat. Setidaknya polisi segera memeriksa Rizieq terhadap kasus-kasus lama yang belum jelas statusnya hingga saat ini.
“Sebagai warga negara yang baik, IPW berharap Rizieq patuh hukum agar kasus yang membelitnya cepat selesai. Rizieq harus paham, siapapun dia di depan hukum statusnya sama,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Kamis (12/11/2020).
Baca juga : Kerumunan sambut Rizieq Shihab, ini imbauan Satgas Covid-19
Efek penjemputan Rizieq Shihab, sejumlah penerbangan dihentikan
Pria ini meninggal di kerumunan massa menyambut Rizieq
Menurut dia, polisi juga harus memberikan kepastian hukum terhadap Rizieq dalam kasus-kasus yang masih membelitnya. “Dengan kembalinya Rizieq ke Tanah Air, Polri harus segera menjemputnya untuk menjalani pemeriksaan,” kata Neta menambahkan.
IPW mencatat terdapat sembilan kasus yang membelit Rizieq. Beberapa dari kasus itu, memang ada yang sudah disetop atau diterbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
“Selebihnya, deretan pengaduan publik kepada kepolisian atas dugaan ujaran kebencian yg diduga dilakukan Rizieq. Harus ada kepastian hukum terhadap kasus-kasus itu, apakah akan di SP3 atau diteruskan Polri,” kata Neta menjelaskan.
Neta mengingatkan Rizieq punya hak untuk kembali ke Tanah Air. Namun, aparat juga tak bisa melupakan kalau Rizieq masih mempunyai tunggakan sejumlah kasus-kasus yang belum rampung di Indonesia.
Menurut Neta, Rizieq harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dan polisi segera menuntaskan perkara-perkara itu. “Agar kasus selesai, tuntas dan terang benderang,” katanya.
Tercatat ada dua kasus Rizieq yang sudah diterbitkan SP3, yakni penghinaan terhadap Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016. Meski Rizieq sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sedangkan kasus penghinaan Pancasila, Polda Jabar pada Mei 2018 mengkonfirmasi penghentian kasus tersebut. Kasus Rizieq lain mengenai dugaan penyebaran konten pornografi di Polda Metro Jaya juga telah disetop.
Namun masih ada beberapa kasus Rizieq yang belum jelas statusny. Di antaranya memelesetkan ucapan salam bahasa sunda ‘sampu rasun’ menjadi ‘campur racun’. Terakhir, Rizieq berstatus sebagai terlapor di Polda Jabar. Selain itu laporan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya tahun 2016 lalu mengenai ceramah Rizieq di Pondok Kelapa yang berisi ujaran kebencian terhadap keyakinan.
Tak hanya itu, pada tahun 2017 Rizieq dilaporkan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Merah Putih, terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama ras, antar kelompok (SARA) melalui media sosial. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol