Reward bagi PSK pengguna kondom terbanyak

Papua No. 1 News Portal | Jubi, Merauke,Jubi – Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA) Kabupaten Merauke terus melakukan penyuluhan ke berbagai tempat seperti lokalisasi, tempat pijat serta tempat hiburan malam dan sejumlah tempat lain.

Sosialisasi untuk mengingatkan para pekerja seks komersial (PSK), agar selalu menggunakan kondom kala berhubungan seks dengan konsumen untuk menghindari penyakit IMS maupun HIV/AIDS. Juga penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pencegahan  dan Penaggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS).

Data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke tahun 2016, sebanyak 20 PSK, pramuria maupun yang bekerja di tempat pijit, diketahui menderita IMS setelah pemeriksaan oleh Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR) Dinas Kesehatan setempat.

PSK yang terjangkit IMS diasumsikan tidak menggunakan kondom, sehingga harus menjalani proses hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Merauke, dengan hukuman membayar denda Rp2-3 juta dan atau menjalani hukuman kurungan selama 3 bulan.

Data Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke menyebutkan, pada 2014 sebanyak 56 terinfeksi HIV dan 46 positif AIDS. Tahun 2015, 70 terinfeksi HIV dan 29 positif AIDS. Selanjutnya tahun 2016, 83 positif HIV dan AIDS 32 orang. Tahun 2017, 67 orang HIV dan 19 positif AIDS.

Kepala Pusat  Kesehatan Reproduksi Dinkes Merauke, dr. Inge Silvia mengatakan, penemuan kasus HIV/AIDS setiap tahunnya, terus mengalami penurunan. Itu karena kampanye terus digaungkan kepada masyarakat, termasuk kepada para PSK agar selalu menggunakan kondom.

“Khusus di lokalisasi, terjadi penurunan. Justru yang mengalami peningkatan adalah di kalangan  masyarakat umum, terutama ibu rumah tangga,” katanya.

Sekretaris KPA Kabupaten Merauke, Tuban Sriyono mengatakan, data kondom yang didistribusikan ke beberapa outlet selama dua tahun (2016 -2017) mencapai 60.000 lebih kondom.

“Untuk penggunaan setiap bulan, datanya ada di salah seorang staf KPA. Sehingga saya tak bisa merincikan secara detail. Tetapi setiap tahun terjadi peningkatan penggunaan kondom,” ujarnya.

Selama ini, KPA sebagai distributor kondom. KPA lalu menyalurkan ke beberapa agen. Misalnya ke PKR untuk mensuplai ke lokalisasi Yobar, tempat hiburan malam, panti pijat dan lain-lain. Selain itu ke Yayasan Santo Antonius (Yasanto) yang fokus kepada masyarakat umum.

Pendistribusia kondom, jelas dia, disesuaikan  permintaan dari masing-masing outlet. “Kami tidak memberikan begitu saja, tetapi sesuai berapa yang dibutuhkan,” tuturnya.

Lebih lanjut Sriyono mengatakan, dari pengakuan PSK, sebagian besar pelanggan masih menolak menggunakan kondom. Bahkan, ada pelanggan siap membayar lebih, asalkan kondom tak digunakan.

“Namun para pekerja selalu menolak. Akibatnya ada yang harus dipukul pelanggan. Meski demikian, pekerja seks mempunyai sikap tegas tetap menolak karena takut terjangkit IMS maupun HIV/AIDS,” tuturnya.

Sriyono juga mengaku, penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013, tetap berjalan. Ada penghargaan yang  diberikan kepada PSK yang rutin melayani pelanggan dengan selalu menggunakan kondom.

“Nanti ada tim khusus memberikan penilaian dengan beberapa indikator dari penggunaan kondom secara rutin tiap bulan, termasuk jumlahnya,” katanya.

Penghargaan diberikan kepada para PSK di Lokalisasi Yobar sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Penghargaan seperti peralatan rumah tangga, kosmetik, uang tunai hingga piagam.

Secara terpisah Kepala Bidang Penegakan  Perda Satpol PP Kabupaten Merauke,  Dicky Awerem mengatakan pada 2016, sebanyak 20 orang PSK, pramuria maupun yang pekerja panti pijat, disidangkan di PN Merauke, lantaran terjangkit IMS akibat tak menggunakan kondom.

“Tahun 2017, kami tidak menyidangkan PSK yang terjangkit IMS. Karena masih melakukan revisi Perda tentang ketertiban umum umum  Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang ketertiban umum,” ujarnya.

Dalam  pasal 37 ayat 3 Perda Nomor 6 Tahun  2017 diuraikan,  setiap pengelola bar, club malam, panti pijat maupun orang yang mempekerjakan PSK, wajib memberikan pembinaan dan  ikut bertanggungjawab jika ada yang  terjangkit IMS.

“Selama ini, kami masih menggunakan Perda Nomor 3 Tahun 2017. Dimana, sanksi atau hukuman hanya diberikan kepada pekerja seks, ketika ditemukan terjangkit IMS. Setelah perda ketertiban umum direvisi,  para pengelola harus ikut bertanggungjawab,” tegasnya.

Ditambahkan, pada 2018, sebanyak lima orang disidangkan, tiga dari tempat hiburan malam dan dua lain dari lokalissai Yobar. Mereka ketahuan terjangkit IMS.

“Nah, disinilah Perda Nomor 6 Tahun   2017 akan diberlakukan. Dimana, selain pekerja seks disidangkan, juga penanggungjawabnya ikut diseret ke pengadilan,” tegasnya.

Dicky menguraikan kembali, dalam pasal 37 ayat 2 tentang perda ketertiban umum dijelaskan, setiap orang yang beresiko menularkan IMS dan HIV/AIDS seperti PSK, pramuria, mujikari maupun orang yang bergonta ganti pasangan, wajib menggunakan kondom saat hubungan seksual. Sehingga tak menularkan penyakit tersebut.  (*)

Related posts

Leave a Reply