Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Rencana pemekaran Provinsi Papua jadi sorotan anggota dewan perwakilan rakyat di Senayan. Rencana pemekaran Provinsi Papua, akan menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Karena hal itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah tentang moratorium pemekaran dan penggabungan wilayah sejak tahun 2014. Kami juga harus memperhatikan kondisi keuangan negara saat ini,” kata anggota DPR RI Kamrussamad, Rabu, (6/11/2019).
Berita terkait : Bupati Wilayah Meepago perjuangkan pemekaran Provinsi Papua tengah
Pengusung pemekaran Provinsi Papua rata-rata Bupati dua periode
Legislator Papua: Pemekaran provinsi pengalihan pertangungjawaban dana Otsus
Dia mengatakan, pengalaman pemekaran Papua Barat 20 tahun pada tahun 1999, diakui ada kemajuan pembangunan, meski diakui belum mampu mengatasi ketimpangan pembangunan antara Papua dengan provinsi lain di Jawa atau bahkan di Sulawesi.
Kamrussamad, menyebutkan hal itu terjadi karena semangat pemekaran bisa jadi karena redistribusi kekuasaan bukan redistribusi kesejahteraan dan keadilan sosial bagi rakyat Papua.
“Khusus Papua, pemekaran harus mendapatkan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP) sesuai Undang-Undang 21 Tahun 2001 Pasal 67 menyebut pembentukan sebuah provinsi di Papua harus mendapatkan rekomendasi dari pihak MRP,” kata Kamrussamad, menjelaskan.
Ia mengharapkan pemerintah pusat mengintensifkan dialog dengan MRP serta komponen masyarakat lainnya sebelum mengambil kebijakan strategis tersebut. Jika Papua dimekarkan tanpa mencabut aturan moratorium, maka ia menilai dasar hukum yang ada cenderung menimbulkan diskriminasi bagi daerah yang mengajukan sebagai daerah otonomi baru (DOB). (*)
Editor : Edi Faisol