Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri berencana mengubah jangka waktu pemberian dana otonomi khusus (Otsus) bagi Papua dan Papua Barat hanya berlaku 10 tahun dari yang sebelumnya selama 20 tahun. Wacana tersebut muncul dalam rencana revisi Undang-undang tentang Otonomi Khusus Papua yang sedang dibahas pemerintah.
“Jika kita mencermati Pasal 34 saat ini, eksistingnya dana otsus itu 20 tahun. Artinya dana otsus akan berakhir tahun 2021. Nanti ke depan masih dalam tahap penggodokan di internal pemerintah, apakah akan tetap 20 tahun atau 10 tahun,” kata Kasubdit Provinsi Papua dan Papua Barat, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Budi Arwan, Kamis (15/10/2020).
Baca juga : DAP dan AMPTPI dukung MRP memfasilitasi rakyat Papua untuk bicara Otsus
Menyoal Kajian Otsus Papua dari Universitas Cenderawasih
Tolak Otsus dan Referendum masih diaspirasikan di RDP MRPB gelombang II
Tercatat pada Pasal 34 ayat (6) UU Otsus Papua, menyatakan Dana Perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten dan Kota, dari bagi hasil pajak berlaku selama 20 tahun. “Pembahasan terkait beleid jangka waktu pemberian dana otsus dalam revisi UU tersebut masih berjalan sampai saat ini,” kata Budi menambahkan.
Menurut Budi, pemerintah juga menggodok besaran dana Otsus untuk provinsi paling timur itu tetap sebesar 2 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional atau lebih besar. Terkait pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut dana Otsus Papua dan Papua Barat sudah naik sebesar 2,25 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021. Budi menyebut akan ada perpaduan block grand dan specific budget.
“Artinya sejauh ini usulan pemerintah 2,25 persen dengan perbaikan tata kelola. Bahwa akan ada perpaduan block grand dan specific budget,” kata Budi menjelaskan.
Ia memastikan pemerintah menampung aspirasi berbagai elemen masyarakat yang menganggap besaran dana Otsus sebesar 2 persen sifatnya statis dan abai terhadap kondisi inflasi tiap tahunnya. Sedangkan status Otsus di Papua dan Papua Barat akan tetap berlaku selama tak dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) oleh presiden untuk membatalkan UU tentang Otsus Papua.
“Jadi 2021 bukan kebijakan otsusnya yang berakhir. Tapi dana otsusnya. Jadi bila kita tak melakukan revisi maka di tahun 2022 dana otsus tidak bisa dilakukan karena tak ada payung hukumnya,” katanya.
Sebelumnya Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rp7,8 triliun pada 2021. Dana tersebut naik sekitar 3,3 persen dari APBN 2020 yang sebesar Rp7,5 triliun. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol