Ambon, Jubi/Antara – Rektor Universitas Darusalam (Unidar) Ambon, DR. Ibrhim Ohorela, mempraperadilankan Kapolda Maluku terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan terhadap mantan Gubernur Maluku, Saleh Latuconsina.
“Gugatannya sudah kami daftarkan ke panitera Kantor Pengadilan Negeri Ambon dan tinggal menunggu proses persidangan,” kata penasihat hukum pemohon, Anthoni Hatane, di Ambon, Kamis (16/4/2015).
Permohonan itu diajukan sebab proses penyidikan dan penetapan tersangka atas diri pemohon berdasarkan pasal 335 KUH Pidana dinilai tidak sah.
Maka menurut hukum, kata Anthoni, termohon harus menghentikan proses penyidikan karena bertentangan dengan pasal 1 angka (14) KUHAP yang dinilai sangat merugikan pemohon.
Pengajuan permohonan gugatan praperadilan ini juga didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi atas pasal 335 ayat (1) KUHP tentang adanya perubahan frase dalam pasal dimaksud.
“Perkataan pemohon tidak memberikan tuntutan agar memaksa orang lain secara melawan hukum supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dilakukan dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan,” katanya.
Sehingga termohon harus menghentikan proses penyidikannya atas perintah pengadilan serta mengembalikan harkat dan martabat pemohon serta memberikan ganti rugi senilai Rp 10 juta.
Rektor Unidar Ambon ini ditetapkan penyidik Reskrimum Polda Maluku atas laporan mantan Gubernur Maluku, Saleh Latuconsina, lewat kuasa hukum yayasan, Fachri Bachmid.
Laporan itu terkait ancaman pembunuhan terhadap Saleh Latucinsina karena dipicu sengketa internal antara Yayasan Darussalam Maluku dan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.
Saleh Latuconsina sendiri berada dalam jajaran kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku yang dibentuk tahun 1981 ketika Hasan Slamet menjabat Gubernur Maluku.
Sedangkan Ibrahim Ohorela dan sejumlah rekannya kembali mendirikan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku tahun lalu sehingga terjadi perebutan aset yayasan. (*)