Menimbulkan pantai sekitar terjadi abrasi, sehingga sejumlah rumah warga bahkan gereja ada yang retak.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Gunungsitoli, Jubi – Reklamasi yang dilakukan di Pantai Sahondro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, membuat warga setempat resah. Reklamasi tersebut menimbulkan pantai sekitar terjadi abrasi, sehingga sejumlah rumah warga bahkan gereja ada yang retak.
“Kami tidak tahu apa reklamasi Pantai Sahondro sudah mengantongi izin atau tidak,” kata Hendrik salah seorang warga yang tinggal di sekitar pantai Sahondro, Senin, (10/2/2020).
Baca juga : WALHI Lampung minta reklamasi di dua lokasi ini dihentikan
Agar dekat Gereja, warga Rendani minta reklamasi pantai jadi tempat relokasi
Rumah DP nol dan stop reklamasi dipamerkan di reuni 212
Ia berharap Pemkot Gunungsitoli bertindak menghentikan aktivitas reklamasi tersebut, apa lagi hal itu sudah disampaikan langsung kepada Wali Kota Gunungsitoli.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Yarni Gulo, membenarkan ada aktifitas reklamasi di Pantai Sahondro. “Satpol PP sudah datang ke lokasi didampingi Kepala Bidang dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Yarni Gulo.
Dia menjelaskan jika setiap pemrakarsa usaha dan atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan. “Yang bersangkutan wajib menyusun dokumen lingkungan hidup sesuai skalanya dan bila memenuhi semua persyaratan dapat diterbitkan Izin lingkungannya,” kata Yarni Gulo menjelaskan.
Menurut dia, reklamasi telah menyalahi ketentuan sesuai Permen LH No. 27/2012 tentang izin lingkungan dan Perda Kota Gunungsitoli No.2/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Untuk tindakan lebih lanjut, karena Satpol PP sudah ke lapangan hari ini, maka mereka yang membidangi tugas penegakan Perda yang melakukan langkah selanjutnya,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol