Papua No.1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Komisi Pemilihan Umum Merauke mengklaim pelaksanaan pilkada setempat mematuhi protokol kesehatan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Berdasarkan pemantauan mereka, sejumlah tempat pemungutan suara menjalankan ketentuan tersebut.
“Hampir semua TPS (tempat pemungutan suara) menerapkan protokol kesehatan saat pencoblosan pada pukul 07.00-13.00 (Waktu Papua). Setiap pemilih diukur suhu tubuhnya dan mengenakan sarung tangan. Begitu juga petugas, dilengkapi dengan alat perlindungan diri selama bertugas,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merauke Theresia Mahuze, saat konferensi pers, Rabu (9/12/2020).
Mahuze melanjutkan seluruh petugas juga telah menjalani uji cepat antibodi (rapid test) untuk mendeteksi potensi kejangkitan Covid-19. Mereka yang hasilnya dinyatakan reaktif, dibatalkan keikusertaannya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Ada lima petugas KPPS reaktif (berdasarkan hasil uji cepat antibodi). Mereka menjalani karantina di rumah masing-masing,” ujarnya.
Penyelenggaraan uji cepat antibodi bekerja sama dengan puskesmas di distrik masing-masing. KPU Merauke pun kemudian mengganti kelima orang yang dinyatakan reaktif tersebut sehingga tidak ditugaskan di TPS.
Ketua KPPS pada TPS 13 Kelurahan Mandala Thimotius Batyamlean memastikan seluruh petugas mereka aman dari risiko kejangkitan Covid-19. Semua telah dinyatakan nonreaktif berdasarkan hasil uji cepat antibodi oleh puskesmas setempat.
“Semua petugas juga menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan dan antiseptik. Para pemilih pun mengenakan masker dan diukur suhu tubuhnya untuk memastikan mereka berkondisi sehat dan tidak terkonfirmasi (bergejala) Covid-19,” jelas Batyamlean. (*)
Editor: Aries Munandar