Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Sebanyak 278 calon haji yang ditetapkan berangkat tahun ini menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), seiring pembatalan pengiriman jamaah Indonesia ke Dua Tanah Suci, Arab Saudi.
“Dua pekan sejak pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jamaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, Selasa, (16/6/2020).
Baca juga : Bupati Jayapura lepas 105 jemaah calon haji
Hamil, satu jamaah calon haji Merauke batal berangkat
Ada calon haji bawa sekantong kerikil untuk melontar jumroh
Dia mengatakan proses pengembalian setoran pelunasan dibuka satu hari sejak pemerintah mengumumkan pembatalan pengiriman jamaah haji Indonesia pada 2 Juni 2020. Pembatalan dilakukan karena alasan menghindari penularan masif Covid-19.
Permohonan pengembalian setoran pelunasan, kata dia, diajukan ke Kemenag kabupaten/kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, lanjut dia, BPS akan mentransfer dana ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag kabupaten dan kota.
“Permohonan 278 jamaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM-nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih,” kata Muhairin menjelaskan.
Ia menjamin jika sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jamaah. Sedangkan 278 anggota jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi.
Tercatat lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar, adalah Jawa Tengah sebanyak 51 orang, Jawa Timur 46 orang, Jawa Barat 41 orang, Sumatera Utara dan Lampung masing-masing 30 dan 15 orang.
data yang disampaikan Muhajirin menyebutkan terdapat delapan provinsi yang jamaahnya belum satupun mengajukan permohonan penarikan setoran pelunasan, yaitu Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
“Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi,” katanya.
Bipih itu ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan. (*)
Editor : Edi Faisol