Raja Aceh usulkan dana otonomi khusus di daerahnya tanpa batas waktu

Papua, otsus
Ilustrasi Dana Otsus Papua. - Jubi/Dok

Papua No.1 News Portal | Jubi

Suka Makmue, Jubi – Raja Beutong ke-IX Provinsi Aceh, Teuku Raja Keumangan mengusulkan agar Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) diperpanjang tanpa batas waktu. Tercatat undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyebutkan pemerintah pusat mengalokasikan dana otonomi khusus untuk Aceh sejak tahun 2006 dengan jangka waktu selama 20 tahun akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.

Read More

“Saya memohon kepada pemerintah agar dana otonomi khusus Aceh terus diperpanjang tanpa batas waktu,” kata Teuku Raja Keumangan, saat bertemu Ketua DPD Republik Indonesia AA La Nyalla Mahmud Mattaliti,  Jumat (25/3/2022).

Baca juga : Korban kekerasan di Papua dan Aceh diperlakukan berbeda
UU Otsus Papua dan Aceh mesti dibandingkan keseluruhannya
Aceh dan Papua berbagi pengalaman tentang Otsus

Teuku Raja Keumangan mengatakan dana otonomi khusus Aceh pertama kali dikucurkan pemerintah pada tahun 2008 lalu. Ada pun besaran dana otonomi khusus Aceh untuk tahun pertama sampai tahun ke-15 sebanyak dua persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Pada tahun ke-15 atau dimulai pada tahun 2023 hingga tahun 2028 atau tahun ke-20 adalah sebanyak 1 persen dari plafon DAU nasional.

Untuk itu, Teuku Raja Keumangan meminta agar dana otonomi khusus Aceh pada tahun ke-15 atau pada 2023 mendatang tidak dikurangi dari dua persen dari plafon DAU nasional.

“Jika memungkinkan untuk ditambah dan dilanjutkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Keumangan menambahkan.

Menurut dia dana Otsus tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat Aceh, dan bisa menjadi perekat bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply