
Jayapura, Jubi – Pengadilan Pidana Kaledonia Baru menunda keputusan pengadilan atas kasus mantan presiden Kaledonia Baru, Harold Martin. Martin diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian kontrak besar kepada perusahaan telekomunikasi OPT asal Perancis.
Jaksa penuntut menginginkan Martin dipenjara selama tiga tahun atas keputusannya memberi kontrak senilai US$29 juta untuk perusahaan telekomunikasi tersebut.
Harold Martin sendiri adalah ketua dewan perusahaan telekomunikasi OPT milik publik ketika ia memberikan kontak kepada seorang anggota asosiasi perusahaan telekomunikasi yang bernama Jean-Marc Bruel. Pengadilan kemudian membuktikan mantan Presiden Kaledonia Baru ini tidak melakukan prosedur yang semestinya dalam melakuka kontrak kerjasama dengan perusahaan.
Jaksa mengatakan Martin bersalah mengkhianati mandat publik dan harus dipenjara, didenda dan dirampas hak sipil nya.
Namun pengacara Martin meminta pembebasan kliennya.
“Jika pembebasan klien saya itu tidak dilakukan sekarang, kami akan lakukan banding atau masalah ini akan dibawa ke pengadilan tertinggi di Perancis,” kata pengacara Martin, dikutip oleh media lokal Noumea. (Victor Mambor)