Putusan MK dinilai tidak memberi rasa keadilan bagi rakyat

Ilustrasi pengadilan Papua
Foto ilustrasi - pixabay.com
Foto ilustrasi – pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Kupang, Jumat – Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr Johanes Tuba Helan SH MHum mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan ruang bagi mantan terpidana koruptor ikut mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepada Daerah atau Pilkada sebagai putusan yang tidak memberikan rasa keadilan. Jika koruptor terpilih menjadi kepala daerah, aparatur sipil negara tidak akan tergerak menjaga integritasnya untuk menolak korupsi.

Read More

Hal itu disampaikan Johanes Tuba Helan kepada Kantor Berita Antara di Kupang, Kamis (12/12/2019). “Putusan seperti ini tidak memberikan rasa keadilan. Pilkada adalah mekanisme seleksi pejabat, dimana calon yang buruk dikesampingkan dan yang baik dipilih,” kata Helan.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan terpidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor (UU) 10 Tahun 2016. UU tersebut tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Salah satu poin yang menjadi putusan MK adalah mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah jika yang bersangkutan telah melewati jangka waktu lima tahun yang terhitung dari saat ia merampungkan hukumannya. Putusan itu juga mewajibkan mantan terpidana yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah untuk mengumumkan latar belakangnya sebagai mantan terpidana.

Johanes Tuba Helan menyatakan Pilkada adalah salah satu mekanisme seleksi terhadap pejabat, dan Pilkada idealnya memilih figur yang baik. “Maka pada tahap pencalonan harus diseleksi memang yakni mantan terpidana koruptor adalah yang buruk, maka harus dibuang,” kata Helan.

Helan menyatakan jika seorang mantan terpidana korupsi terpilih menjadi calon kepada daerah, mantan terpidana korupsi itu akan menjadi pejabat pembina kepegawaian. “Bagaimana dia bisa membina pegawai negeri sipil sebagai bawahannya, kalau kepala daerahnya adalah mantan terpidana korupsi,” katanya dalam nada tanya.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply