Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Bengkulu,Jubi – Sebanyak 66 ribu peserta jaminan kesehatan yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) setempat menunggak iuran. Tunggakan yang terhitung hingga pertengahan 2018 itu mayoritas dari peserta Kelas III.
"Ada sekitar 70 hingga 80 persen peserta Kelas III yang menunggak, sisanya Kelas II dan I," kata Kepala BPJS Cabang Bengkulu, Rizki Lestari, Senin, (3/9/2018).
Menurut dia, BPJS memang tidak bisa memastikan pemegang kartu dengan klasifikasi III tersebut adalah peserta yang bisa dikategorikan masyarakat kurang mampu.
"Yang kami lihat ada juga peserta membuat BPJS itu karena kebutuhan berobat rawat inap, setelah keluar rumah sakit, malah tidak membayar atau menunggak," kata Rizki menambahkan.
Ia mengharap pekerja bukan penerima upah atau peserta mandiri tetap taat membayar iuran, sehingga setiap saat bisa mendapatkan fasilitas tanpa adanya denda.
Karena jika peserta yang menunggak, harus membayar iuran tunggakan serta denda terlebih dahulu saat melakukan aktivasi kembali. Selain itu, peserta juga dibebankan masa tenggat sebelum bisa menggunakan fasilitas pelayanan kembali sepenuhnya.
"Oleh karena itu kita mengimbau agar tetap rutin membayar iuran tepat waktu, sehingga selalu bisa menggunakan fasilitas BPJS," kata Rizki menjelaskan.
Program jaminan sosial yang dikelola BPJS merupakan pembiayaan saling sokong antar masyarakat yang sehat dengan yang sakit dan bukan program profit, seperti asuransi. (*)