Puluhan burung ini dikembalikan ke alam alam Bukit Barisan Selatan

Burung kakatua, pixabay.com
Burung kakatua, pixabay.com

“Keberadaan burung-burung ini juga penting bagi kawasan hutan, burung membantu proses penyerbukan bunga menjadi buah, menyebarkan biji, juga mengendalikan serangga yang menjadi hama, dan nilai eksistensi lainnya,”

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Jakarta, Jubi – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu melepaskan 56 ekor burung dilindungi di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Sejumlah burung yang dilepas pada Selasa (31/3/2020), di antaranya Cica daun dahi emas tiga ekor, Cica daun kecil satu ekor, Cica daun besar 13 ekor, Tangkaruli sumatera dua ekor, Takur api delapan ekor, Serindit melayu 17 ekor, Betet ekor panjang enam ekor, dan Ekek layongan satu ekor.

“Ada pula burung yang tidak dilindungi antara lain Cica kopi melayu satu ekor, Brinji gunung satu ekor, dan Kacembang gadung tiga ekor,” kata Pelaksana tugas Kepala Balai Besar TNBBS, Ismanto, Kamis (02/04/2020).

Baca juga : Penjualan satwa dilindungi digagalkan

Pimpinan KPK: Banyak pejabat menerima burung cenderawasih tapi tidak melapor

Polisi amankan 106 burung asal Papua di Pelabuhan Tanjung Perak

Ismanto menyampaikan telah melakukan kajian sebelum ke lokasi pelepasliaran di taman nasional  Bukit Barisan Selatan. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penentuan lokasi adalah ketersedian pakan, air dan pelindung, serta keamanan dari jangkauan manusia.

“Keberadaan burung-burung ini juga penting bagi kawasan hutan, burung membantu proses penyerbukan bunga menjadi buah, menyebarkan biji, juga mengendalikan serangga yang menjadi hama, dan nilai eksistensi lainnya,” kata Ismanto menjelaskan.

Sedangkan beberapa satwa burung tersebut telah melalui proses rehabilitasi di Jakarta Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN) Lampung, yang merupakan hasil sitaan.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, Donal Hutasoit, menjelaskan maraknya perdagangan satwa ilegal memerlukan pemantauan intensif. Ia menyebut hingga Februari 2020, sedikitnya sekitar 19.175 ekor burung berhasil dilepasliarkan di kawasan hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Rajabasa, Taman Nasional Way Kambas, Tahura Wan Abdul Rahman, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

“Kegiatan ini merupakan keseriusan kami semua untuk menjaga kelestarian satwa liar, dan keseimbangan ekosistemnya, dengan dukungan para pemangku kepentingan,” ujar Donal. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply