PT TUN Makassar tolak gugatan masyarakat Yerisiam

Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,

Nabire, Jubi – PT. Nabire Baru yang diwakili General Managernya, Kipli Anak Ayom mengucapkan syukur atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar yang menolak gugatan para penggugat, Daniel Yarawobi, Robertino Hanebora, Sambena Inggeruhi, Imanuel Monei dan Ayub Kowoi pada 10 Agustus 2016.

Dalam salinan putusan Perkara No. 81/B/2016/PT.TUN MKS, dijelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan dari fakta bukti berupa surat atas fakta hukum bahwa marga/suku besar Yerisiam telah melepaskan hak ulayatnya atas tanah kepada PT. Nabire Baru dengan pemberian ganti rugi sejumlah uang.

“Saya bersyukur kepada Tuhan bahwa kebenaran telah terungkap dan dikuatkan oleh putusan PT TUN Makassar,” kata Ketua Koperasi Perkebunan Masyarakat Adat (KPMA) Suku Akaba, Elimelek Yarawobi siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (14/10/2015).

Dalam rilis dijelaskan, majelis Hakim Banding berpendapat, meskipun pengujian oleh Hakim Peradilan Tata Usaha Negara bersifat ex-tunc, tetapi dengan telah ditandatanganinya pernyatan dan perjanjian pelepasan hak ulayat marga/suku Yeresiam dengan pembayaran sejumlah uang, maka marga/suku Yeresiam tersebut sudah tidak ada hubungan hukum lagi dengan tanah hak ulayat.

Dengan demikian para penggugat yang mengatasnamakan pimpinan maupun warga masyarakat marga Suku Yerisiam tidak ada lagi kepentingannya untuk mengajukan gugatan terhadap objek sengketa aquo.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua KPMA Suku Wate Asiaina, Nikanor Kaiwai.

"Kami memandang tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan dengan adanya keputusan ini. Kami bersyukur dengan hadirnya investasi kelapa sawit, kami telah memiliki HGU plasma seluas 873 hektar, kami yakin masyarakat KPMA Suku Wate Asiaina akan hidup sejahtera,” katanya. (*)

Related posts

Leave a Reply