Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – PT Pandawa Adyahza-Merauke yang bergerak dalam bidang usaha travel tiket, memolisikan Panji Cahyana, karena telah menghutang uang tiket sebesar Rp 192.716.500 sejak Januari sampai sekarang.
Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bahara Marpaung, kepada wartawan, Selasa (26/2/2019), mengatakan telah ada laporan dari accounting PT Pandawa atas nama Agus Efendi kemarin sore.
Dalam laporan itu, demikian Kapolres, sejak Januari 2019, Panji memesan tiket pesawat untuk pimpinan dan karyawan PT PJPR Grup Merauke yang akan berangkat ke luar daerah. Pemesanan melalui WA.
Terhadap tunggakan tersebut, demikian Kapolres Merauke, pihak perusahaan sudah minta agar Panji segera menyelesaikan pembayaran. Hanya saja, permintaan itu tak direspons.
Dari situ, katanya, perwakilan PT Pandawa langsung ke PJPR Grup menanyakan lagi. Namun jawaban dari PT PJPR Grup, semua uang telah diserahkan kepada Panji untuk membeli tiket.
Oleh karena PT Pandawa telah ditipu, maka mengambil langkah dengan melaporkan Panji ke Polres Merauke untuk diproses secara hukum.
Terpisah, Direktris PT PJPR Grup Merauke, Ria Kadang, mengaku selama ini pihaknya selalu bekerjasama dengan Panji untuk pembelian tiket ke PT Pandawa. Ia kaget begitu mengetahui kalau ada tunggakan uang tiket dari Januari sebesar Rp 192.716.500.
Padahal, kata dia, ketika pimpinan maupun staf PJPR berangkat keluar daerah, uangnya telah diserahkan kepada Panji untuk membeli tiket di Pandawa.
“Saya sendiri baru tahu pekan lalu kalau ada tunggakan uang tiket. Padahal, penyelesaian pembayaran sudah dilakukan. Memang kami tak berhubungan langsung dengan PT Pandawa,” ujarnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari