Papua No. 1 News Portal | Jubi
Port Moresby, Jubi – Selama sebulan terakhir, Pemerintah Otonomi Bougainville telah mengumumkan niatnya untuk mengajukan beberapa RUU amendemen kepada Dewan Perwakilan Rakyat Bougainville.
Amendemen ini mencakup ketentuan untuk memungkinkan seorang presiden menjabat lebih dari dua periode – yang akan memungkinkan Presiden Bougainville saat ini, John Momis, untuk ikut serta dalam Pemilu ABG tahun ini.
Pekan lalu, Komisi Ombudsman merilis pernyataan meminta Pemerintah ABG, untuk mengikuti proses dan prosedur dalam memulai amendemen atas konstitusi dengan cermat.
Komisi itu secara khusus menyebutkan ketiga proposal, amendemen Pasal 89 dari Konstitusi Bougainville untuk memungkinkan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi lebih dari dua periode, amendemen untuk memungkinkan pembentukan tiga kursi baru di DPR untuk mantan pejuang Bougainville, dan perubahan nama dari Pemerintahan Otonomi Bougainville menjadi Pemerintahan Transisi Konstitusional Bougainville.
Selasa kemarin (18/2/2020), Momis, mengeluarkan pernyataan untuk menanggapi desakan Komisi Ombudsman tersebut.
Meski mengakui pernyataan media dari Komisi Ombudsman, Presiden Momis mengklarifikasikan amendemen yang diusulkan, termasuk menyediakan kursi untuk mantan pejuang Bougainville di DPR, dan amendemen Pasal 89 Konstitusi terkait pemilihan presiden.
Presiden ABG telah membantah klaim bahwa ABG dan Dewan Perwakilan Rakyat Bougainville mengambil jalur yang tidak sesuai dengan Konstitusi Nasional. Presiden Momis juga meminta Komisi Ombudsman untuk menarik kembali pernyataannya. (Asia Pacific Report/EMTV)
Editor: Kristianto Galuwo