Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – KN, seorang warga di Mopah Lama, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke, diciduk tim khusus (timsus) Rajawali Polres Merauke, setelah diketahui memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol (minol) jenis sopi, yang sudah berlangsung sekitar tiga bulan.
“Memang ada laporan warga kepada tim Rajawali Polres Merauke kalau di rumah KN, sering memproduksi sopi sekaligus menjual,” jelas Kasat Narkoba Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Subur Hartono, di ruang kerjanya, Kamis (28/3/2019).
Berbekal laporan itu, demikian Subur, tim langsung mendatangi rumah pelaku beberapa hari sekitar pukul 15.00 WIT. Saat datang, pelaku tak ada di rumah. Hanya isterinya dan ternyata ada sejumlah peralatan seperti kompor, dandang, maupun alat suling ada di situ.
Dari pengakuan isterinya, demikian Subur, baru selesai produksi dan menjual kepada salah seorang warga di Cikombong sekitar 30 botol kemasan air mineral sedang. Perbotol dijual Rp 35 ribu.
“Anggota langsung menyuruh isterinya menelpon pelaku. Beberapa saat kemudian, bersangkutan datang dan dibawa bersama sejumlah peralatan ke Polres Merauke,” ujarnya.
Saat ini, katanya, pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan pemberkasan dengan memeriksa para saksi.
“Kami akan proses kasus itu sampai Pengadilan Negeri (PN) Merauke karena barang bukti dan keterangan saksi mendukung,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, menurut dia, berkas akan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk diteliti. Jika lengkap, tersangka bersama barang bukti dikirim.
Kasubag Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suhardi, menambahkan banyak kasus kriminalitas seperti penjambretan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan lain-lain, umumnya pelakunya dibawah pengaruh minol.
“Kita akan proses kasus KN hingga pengadilan. Sekaligus sebagai efek jera kepada siapapun juga. Sehingga menyadari ketika memproduksi sopi, akan diproses secara hukum,” tegasnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari