Papua No.1 News Portal | Jubi
PNG, Jubi – Seorang pria yang membunuh 10 warga negara China dalam perampokan di sebuah toko di Pulau Manus di Papua Nugini hampir lima tahun lalu, telah dipenjara seumur hidup oleh Pengadilan Nasional.
Surat kabar Nasional melaporkan Hakim Vergil Narokobi memberi tahu Graham Floyd Peter, 31 tahun, dari desa Likum bahwa itu adalah “kejahatan kekejaman sadis yang sangat besar.”
Dia mengatakan kepada si pembunuh bahwa dia telah mengembangkan kebencian yang mendalam, setelah kehilangan pekerjaannya dengan salah satu orang yang kemudian dia bunuh.
Robillo Micah dan Nathan Boas yang tertuduh bersama Peter dibebaskan setelah Negara mengajukan pemberitahuan tidak ingin menuntut mereka berdua.
Pengadilan mendengar bahwa pada dini hari tanggal 22 September 2017, Peter dan antek-anteknya masuk ke sebuah toko di Lorengau di Manus, mengambil sejumlah uang yang dirahasiakan dan membakar gedung itu, menewaskan 10 warga negara China.
Sebanyak 10 orang yang tewas itu terdiri dari lima pria dan lima wanita.
Pengadilan menyatakan bahwa tidak ada bukti langsung keterlibatan Peter, kecuali bahwa adanya pengakuan diri atas kejahatan itu kepada tiga saksi, yang merupakan kerabat dekatnya. (rnz.co.nz)
Editor: Kristianto Galuwo