Pelaku langsung melakukan pemukulan menggunakan kayu balok
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Aparat Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial JT, warga Angkasapura, Distrik Jayapura Utara karena menganiaya istrinya menggunakan kayu balok. JT ditangkap berdasarkan laporan polisi atas kasus penganiayaan yang dilaporkan istrinya sendiri usai dianiaya pada Selasa (24/3/2020).
Baca juga : Kekerasan perempuan di Bali masih dominan
Aksi bisu FPP Manokwari bukti belum ada solusi bagi kekerasan perempuan
Dinas PPA gelar pelatihan untuk pelayan korban kekerasan perempuan dan anak
“Kasus penganiayaan itu bermula dari cekcok mulut antara korban dan pelaku, dengan seketika pelaku langsung melakukan pemukulan menggunakan kayu balok,” kata Kasat Reskrim ajun komisasis Yoan Febriawan, Kamis, (26/3/2020) tadi malam..
Ia menduga pelaku emosi dan langsung memukul istrinya di bagian kepala dan badan menggunakan sepotong kayu balok.
“Tidak sampai di situ saja, ternyata pelaku juga sempat mencekik leher korban. Usai melakukan aksinya pelaku meninggalkan rumah,” kata Yoan menambahkan.
Sedangkan penangkapan pelaku berawal dari pengembangan laporan polisi nomor: LP/74/I/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 20 Januari 2020 tentang kasus KDRT. Pelaku ditangkap saat sedang bermain kartu bersama rekan-rekannya di seputaran Dok V.
“Saat dilakukan penangkapan pun pelaku tidak memberikan perlawanan dan selanjutnya pelaku kami giring untuk pemeriksaan di Mapolresta,” kata Yoan menambahkan.
Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, dan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (*)
Editor : Edi Faisol