Hukuman itu merupakan pertama di bawah undang-undang baru tentang kesejahteraan binatang di Malaysia.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Kuala Lumpur, Jubi – Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis 34 bulan penjara serta denda terhadap pria bernama K Ganesh 42 tahun, yang membunuh kucing dengan cara memasukkan ke dalam pengering mesin cuci. Hukuman itu merupakan pertama di bawah undang-undang baru tentang kesejahteraan binatang di Malaysia.
Putusan pengadilan pada Selasa, (5/11/2019) itu juga mendenda K Ganesh agar membayar sebesar 40 ribu ringgit atas kejahatannya.
Baca juga : Ribuan Kucing Diselundupkan ke Vietnam Untuk Dijual ke Restoran
Aksi pembunuhan kucing yang dilakukan Ganesh terekam CCTV kemudian menjadi viral di media sosial tahun lalu. Video itu memperlihatkan seorang pria membuka pintu pengering mesin cuci sementara yang lain mendorong kucing itu masuk, sebelum akhirnya mereka menyalakan mesin cuci dan kemudian pergi.
“Saya harap vonis ini dapat dijadikan pelajaran untuk tertuduh dan masyarakat agar tidak bertindak sadis terhadap binatang,” kata Hakim Rasyihah Ghazali.
Reuters tidak dapat langsung menghubungi Ganesh atau pengacaranya untuk dimintai komentar. Namun media melansir pengacara S. Muthuveeran mengupayakan hukuman minimal mengingat kasus itu pelanggaran pertama Ganesh dan ia berasal dari keluarga miskin. (*)
Editor : Edi Faisol