Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Seorang pria Korea Selatan divonis satu tahun penjara, pada Jumat, (16/10/2020) kemarin dengan tudingan mencuri sekarton telur. Pelanggaran pidana itu dilakukan karena kesulitan ekonomi akibat pandemi virus Covid-19.
Pria berusia 47 tahun itu didakwa telah mencuri satu karton telur dari fasilitas akomodasi murah di Suwon, sekitar 45 kilometer selatan Seoul pada 23 Maret silam, menurut laporan Yonhap.
Kasus ini menarik perhatian publik dan banyak media menyamakan tersangka mirip dengan tokoh dalam novel Les Miserables karya Victor Hugo, yang menceritakan seseorang yang dipenjara setelah mencuri sepotong roti karena kelaparan.
Baca juga : Donasi plasma darah anggota Gereja Shincheonji Korsel fasilitasi pengembangan pengobatan Covid-19
Korsel uji sistem kode respons cepat untuk melacak kasus Covid-19
Melawan corona, Trump minta Korsel bantu pasok perlengkapan medis
Bagaimanapun Pengadilan Distrik Suwon memberikan hukuman penjara kepada pria itu dengan mengatakan dia memiliki catatan sembilan kejahatan serupa di masa lalu.
Menurut undang-undang pidana Korsel, seseorang yang dihukum karena kejahatan terkait pencurian lebih dari tiga kali harus dihukum lebih dari dua tahun penjara jika dia melakukan kejahatan seperti itu lagi. Pengadilan Suwon hanya menetapkan satu tahun penjara kepada pria tersebut dengan mempertimbangkan kondisinya saat ini.
“Terdakwa kembali membobol gedung orang lain dan melakukan pencurian meskipun telah dihukum karena kejahatan serupa dalam sembilan kali terakhir. Hukuman penjara yang sebenarnya tidak dapat dihindari bahkan jika dipertimbangkan bahwa ia melakukan kejahatan tersebut setelah gagal mendapatkan pekerjaan karena pandemi Covid-19 dan kesulitan ekonomi,” kata pengadilan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara 18 bulan.
Pengadilan Korea Selatan juga mengatakan pria itu didakwa tahun lalu atas tuduhan menyalahgunakan sekitar 5,5 juta won atau Rp 70,8 juta yang ditransfer ke rekening banknya, yang dia pinjamkan ke grup penipuan telepon. (*)
Editor : Edi Faisol